

Pelaku dan Barang Bukti di Amankan Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan (Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Tekab 308 Polsek Penengahan dengan backup Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, pada Minggu (23/11/2025). Pelaku berinisial WA (23) ditangkap di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, WA mengakui melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap dua korban,” ujarnya.
Modus Pelaku: Ajak Beli Tuak, Lalu Aniaya Korban
Peristiwa tersebut menimpa RAAM (14), pelajar asal Desa Pasuruan, dan seorang rekannya. Usai bermain bulu tangkis di GSG Kecamatan Penengahan sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya dihentikan seorang pria tak dikenal saat hendak pulang menggunakan sepeda motor Honda Beat BE 6675 OC.
Pelaku meminta korban mengantarkannya membeli tuak dan ikut dibonceng menuju warung. Setelah membeli tuak, pelaku membawa korban ke flyover Desa Tetaan dan memaksa mereka meminum minuman tersebut. Ketika korban menolak, pelaku langsung memukuli keduanya menggunakan tangan kosong.
Tak puas, pelaku menyeret kedua korban ke area persawahan dan kembali menganiaya mereka. Sebuah batu yang dilemparkan pelaku mengenai kepala RAAM hingga menyebabkan luka robek.
Rampas Motor dan Dua Ponsel, Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku merampas dua unit ponsel dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Akibat kejadian itu, RAAM menderita luka robek di kepala dan memar di badan, sementara rekannya mengalami memar di wajah dan tangan. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.
Kedua korban kemudian melapor ke SPKT Polsek Penengahan.
Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Diamankan, Usai menerima laporan, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap WA tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
- 1 unit Honda Beat BE 6675 OC
- 2 unit ponsel (Samsung Galaxy M15 dan Oppo A3s)
- 1 buah batu yang digunakan pelaku
- STNK dan BPKB kendaraan
Terancam 9 Tahun Penjara “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelas IPTU Donal.
Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku melakukan aksi serupa di lokasi lain serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.