

Cuplikcom - Indramayu - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petani Indramayu secara resmi mengajukan gugatan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu terkait dugaan adanya cacat hukum dalam hasil verifikasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025.
Ketua LBH Petani Indramayu, Hery Reang, pada hari Senin (24/11/2025), memimpin langsung kedatangan dua kliennya, Sainem dari Desa Baleraja (Kecamatan Gantar) dan H. Henry dari Desa Sumuradem Timur (Kecamatan Sukra). Mereka menyatakan ketidakpuasan dan keberatan atas hasil verifikasi yang dianggap janggal dan tidak transparan, yang mengakibatkan keduanya gagal menjadi Calon Kepala Desa.
"Alhamdulillah hari Senin ini, Kami datang ke kantor DPRD Indramayu, rumah rakyat Indramayu, untuk menyampaikan aspirasi tentang adanya kejanggalan atau cacat hukum tentang hasil verifikasi pemilihan Kepala Desa tahun 2025," ujar Hery Reang.
Hery Reang menunjukkan bukti tanda penerimaan surat gugatan dan menganalisis bahwa penyelenggaraan Pilkades 2025 ini memiliki cacat hukum. Gugatan tersebut menuntut Panitia Pilkades di kedua desa sebagai tergugat, dengan beberapa poin utama yaitu hasil verifikasi Pilkades 2025 harus diulang. Verifikasi yang dilakukan dinilai tidak transparan. Panitia Pemilihan Kepala Desa 2025 di kedua desa harus diganti. Menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 300 juta per orang atas kerugian yang dialami penggugat sejak awal proses pencalonan.
Menurut Hery Reang, langkah awal ini telah mempertemukan mereka dengan Komisi I DPRD Indramayu dan akan ditindaklanjuti dengan audiensi. Rencana selanjutnya adalah bergerak ke Pendopo menemui Bupati Indramayu, Sekretariat Daerah (Sekda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan kemudian ke pihak Kecamatan serta dua desa terkait.
Dalam kesempatan yang sama, H. Henry, salah satu penggugat, menyampaikan rasa terimakasih kepada LBH dan Hery Reang, sekaligus menekankan pentingnya menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
"Jangan sampai ada main politik atau main uang atau dorongan amplop. Kalau amplop kegedean diloloskan, kalau nggak ada amplop dibatalkan. Itu nggak benar," tegas H. Henry, mendesak agar praktik-praktik seperti itu dihapuskan.
Senada dengan H. Henry, Sainem, memohon bantuan Hery Reang untuk mendampingi kasusnya hingga tuntas.
"Saya orang gak punya, Saya orang kampung, sampai tahu kantor DPRD Kabupaten Indramayu. Tolong Pak Hery Reang, Saya dibantu pemilihan Kuwu sampai tuntas. Tolong ya Pak Hery Reang, bantu saya sampai tuntas," harapnya.
Menutup pernyataannya, Hery Reang mengeluarkan seruan keras.
"Jangan diam. Jangan tidur. Ayo kita tegakkan keadilan, walaupun langit akan runtuh," pungkasnya, mendesak agar kasus ini menjadi bahan evaluasi serius.
LBH Petani Indramayu menyatakan akan terus mengawal kasus ini karena meyakini adanya cacat hukum yang merusak integritas proses demokrasi di tingkat desa.