

(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Bandar Lampung - Kepolisian masih mendalami kondisi kejiwaan RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (21/11/2025).
RE ditangkap tim gabungan di area perkebunan singkong Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB setelah sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa M (67).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa RE memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga, pelaku RE diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
RE disebut juga pernah menjalani pengobatan rawat jalan di RSJ Daerah Lampung. Atas dasar itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri rekam medis pelaku.
“Pernah rutin rawat jalan. Ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan, namun penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas Yuni.
Saat ini RE ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Kami akan bekerja sama dengan tim medis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.