

Cuplikcom - Indramayu - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Petani Indramayu secara resmi mengajukan permohonan agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 di Kabupaten Indramayu ditunda. Penundaan ini diminta karena YLBH menilai proses Pilkades, khususnya hasil verifikasi panitia, "cacat demi hukum".
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua YLBH Petani Indramayu, Hery Reang, saat bertemu dengan jajaran Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kabupaten Indramayu, pada Rabu (25/11/2025). Hery Reang diterima langsung oleh Ketua Komisi 1, Endang Effendi, S.E., M.M., bersama anggotanya.
Menurut Hery Reang, pihaknya menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa/Kuwu se-Kabupaten Indramayu karena adanya dugaan kecacatan hukum yang masif.
"Kami bersilaturahmi ke Komisi 1 DPRD Indramayu agar Pemilihan Kepala Desa 2025 ditunda karena cacat demi hukum. Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh Ketua Komisi 1, Bapak Endang Effendi," ujar Hery Reang.
Ia juga memohon doa restu dari semua pihak atas upaya hukum yang sedang dilakukan ini.
Sehari sebelumnya, pada Senin (24/11/2025), Hery Reang mendampingi dua warga yang gagal menjadi Calon Kepala Desa, yaitu Sainem dari Desa Baleraja, Kecamatan Gantar. H. Henry dari Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra.
Kedua klien tersebut menyatakan ketidakpuasan dan keberatan atas hasil verifikasi yang dilakukan panitia. Mereka menganggap hasil tersebut janggal dan tidak transparan, sehingga menyebabkan keduanya gagal lolos sebagai Bakal Calon Kepala Desa.