

Lucky Hakim, Bupati Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Setelah tiga tahun dinanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akhirnya resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pesantren. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002, yang kini menjadi dasar hukum pengakuan formal terhadap lembaga pesantren di Bumi Wiralodra.
Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan bahwa lahirnya Perbup ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Perda yang sempat tertunda selama tiga tahun.
“Sudah saya tandatangani Perbup Nomor 42 Tahun 2025. Ini turunan dari Perda Fasilitasi Pesantren. Setelah mangkrak tiga tahun, alhamdulillah dalam hitungan hari Perbup ini bisa terbit,” ujar Lucky Hakim, Jumat (23/10/2025)
Menurutnya, terbitnya Perbup tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan keagamaan di Indramayu. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah secara resmi mengakui keberadaan, peran, dan kontribusi pesantren, tidak hanya secara sosial dan kultural, tetapi juga secara hukum dan administratif.
“Dengan adanya regulasi ini, insya Allah para santri akan mendapatkan kesetaraan dan pengakuan ijazah, serta legalitas bagi para ustaz dan pengajarnya,” tambah Lucky.
Lebih lanjut, Lucky menegaskan bahwa pemerintah kini memiliki kewajiban untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pesantren, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap dunia pendidikan keagamaan.
“Selamat untuk para santri. Ini hadiah dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertepatan dengan Hari Santri,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Ponpes Bani Mahfudz, Ihsan Mahfudz alias Icank, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Indramayu, khususnya kepada Bupati Lucky Hakim, atas keberanian menerbitkan Perbup tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Bupati Lucky Hakim yang berani menerbitkan Perbup ini. Ini bukan hanya pengakuan administratif, tetapi bukti nyata bahwa pemerintah daerah hadir untuk pesantren,” ungkapnya.
Gus Ihsan menilai, Perbup ini tidak hanya menjadi regulator eksistensi pondok pesantren, tetapi juga mempertegas peran pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan, dan pemberian perhatian kepada lembaga pendidikan keagamaan.
“Perbup bukan hanya sebagai pengakuan, tetapi juga bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga marwah pendidikan keagamaan,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan pro-santri ini menunjukkan keberanian politik dan komitmen Bupati Lucky Hakim dalam memperkuat Visi Indramayu Religius, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional (HSN) 2025.
“Harus bupati yang berani membuat kebijakan pro-santri pada momentum HSN 2025. Ini bentuk komitmen pemimpin yang memperhatikan keberlangsungan Visi Indramayu Religius,” tegas Gus Ihsan.
Langkah Pemkab Indramayu ini pun disambut antusias oleh para kiai, santri, dan masyarakat. Mereka menilai, Perbup Nomor 42 Tahun 2025 menjadi era baru bagi penguatan lembaga pendidikan Islam dan wujud nyata dari visi pembangunan daerah yang religius dan berkarakter.