

Peresmian Kantor DPC PKB Indramayu di hadiri Bupati Indramayu, Lucky Hakim beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu menyampaikan apresiasi kepada Bupati Indramayu atas disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua DPC PKB Indramayu, Amroni, menilai terbitnya Perbup tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pengembangan pesantren di Indramayu.
“Peraturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fasilitasi bagi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Kami menilai ini sebagai bentuk perhatian nyata Bupati terhadap dunia pesantren,” ujar Amroni, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, kehadiran Perbup ini menjadi kado istimewa pada momentum Peringatan Hari Santri 2025, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berperan penting bagi pembentukan karakter dan kemandirian masyarakat.
DPC PKB Indramayu juga menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan Perbup agar berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Harapan kami, regulasi ini menjadi pijakan kuat bagi peningkatan kualitas pendidikan pesantren serta memberi kontribusi positif terhadap pembangunan keagamaan, sosial, dan ekonomi di Indramayu,” pungkas Amroni.