

Foto: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung (Ism/Lux)
Cuplikcom-Jakarta-Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, akibat kebijakan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kawan-kawannya, negara rugi sampai Rp 1,98 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh PPKP," ujar Nurcahyo kepada Wartawan, Kamis (4/9/2025) di Jakarta
Nurcahyo menyebut, Nadiem telah melanggar 3 aturan pemerintah saat melakukan korupsi pengadaan laptop.
"Ketentuan yang dilanggar 1. Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," ungkapnya
Aturan kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ungkap Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).