

Jaksa Masuk Pesantren (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Dalam rangkaian kegiatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025, PCNU Indramayu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan Jaksa Masuk Pesantren di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Rajasinga, Terisi, Indramayu, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada para santri agar lebih sadar akan pentingnya menaati aturan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Indramayu memberikan materi tentang hukum dan kenakalan remaja, termasuk bahaya bullying dan tindakan yang dapat berdampak hukum. Para santri sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan banyak bertanya tentang berbagai hal terkait hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Indramayu, Dr Muhammad Fadlan SH MH, menjelaskan bahwa program "Jaksa Masuk Pesantren" merupakan salah satu langkah strategis untuk mengenalkan hukum kepada para santri secara langsung.
"Kami berharap sinergi dengan PCNU Indramayu dan juga pondok pesantren, dapat semakin memperkuat kesadaran hukum di masyarakat. Santri harus menjadi pelopor dalam menjaga ketertiban dan ketaatan pada aturan," tutur Muhammad Fadlan.
Pihaknya juga berharap, melalui kegiatan ini para santri lebih mengenal dan memahami peran kejaksaan yang sangat luas dan penting dalam sistem hukum Indonesia. Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penuntutan pidana, tetapi juga mengawasi, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta memastikan pelaksanaan hukum berjalan dengan adil sesuai aturan.
Sementara itu, Ketua PCNU Indramayu, KH Muhammad Mustofa, menyambut baik program Jaksa Masuk Pesantren ini. Menurutnya, kesadaran hukum memang penting ditanamkan sejak dini, termasuk dalam menangani persoalan internal di pesantren seperti bullying, kekerasan anak, dan lain sebagainya.
"Kita ingin santri bisa mengenali tindakan-tindakan yang bisa berdampak hukum, terutama yang berkaitan dengan kenakalan remaja. Dunia di luar pesantren tentu tidak setenang lingkungan di sini, maka bekal hukum menjadi penting," tambah Kang Mus, sapaan akrabnya.
Program "Jaksa Masuk Pesantren" ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para santri dan menjadi langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum.