Jum'at, 3 Oktober 2025

Kontrak Kerja Eni Kusrini Yang Kedua di Hongkong Terindikasi Elegal dan Palsu

Kontrak Kerja Eni Kusrini Yang Kedua di Hongkong Terindikasi Elegal dan Palsu

HUKUM
25 Juli 2025, 14:45 WIB

CuplikCom-Kontrak-Kerja-Eni-Kusrini-Yang-Kedua-di-Hongkong-Terindikasi-Elegal-dan-Palsu-25072025145537-IMG_20250725_144055.jpg

(Cuplikcom/Zulhalim)

Cuplikcom - Jakarta - Tim Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus bersama Rudi Candra menelusuri Kontrak Kerja Kedua Pekerja Migran Indonesia(PMI) bernama Eni Kusrini. Kamis, 24 Juli 2025.

Rudi Candra bersama Kuasa Hukumnya dari Red Justicia Law Firm ke Jakarta menelusuri prihal Kontrak Kerja Eni Kusrini, dalam Kontrak Kerja Kedua pada Tanggal 20 Desember 2021. Eni Kusrini perpanjang kontrak kerja melalui agensi Perusahaan  PT. Della Fadhil Anugrah (PT. DFA).

"Kita memang lagi kirim tim Red Justicia Law Firm untuk dampingin Rudi Candra ke Jakarta untuk temui PT. DFA dan ke kantor BP2MI Pusat dijakarta, tim dipimpin langsung oleh Adi Putra Amril, S.H." ungkap Kurnain Ketua Red Justicia Cabang Tanggamus melalui telepon.

Pada hari Rabu, Tanggal 23 Juli 2025. Rudi Candra bersama tim Red Justicia Law Firm menelusuri alamat PT. DFA yang ada di Grand Slipi Tower Lantai 15 Unit G di Jl. Lenjend. S. Parman Kavling No. 22-24 Kecamatan Palmareh, Jakarta. Akan tetapi nama PT. DFA tidak ada sebagai tenan (penyewa kantor) di grand slipi tower. Setelah itu rombongan Red Justicia Law Firm dan Rudi Candra mendatangi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pusat di jl. MT.Haryono Jakarta. 

Dikantor BP2MI Pusat rombongan di temui oleh Bapak Agung, rombongan menjelaskan kronologi duduk permasalahannya. Bapak Agung memeriksa di sistem BP2MI, nama Eni Kusrini Binti Tugiman dalam riwayat pekerjaan yang terekam pekerjaannya hanya sampai kontrak pertama di PT.Sahabat Putra Pendawa yang berakhir di Bulan Desember 2021. Sedangkan kontrak kedua dan seterusnya tidak ada di sistem. hasil dari sistem BP2MI di duga Palsu atau Ilegal kontrak kerja Eni Kusrini Binti Tugiman. Apalagi sampai memiliki registrasi dan stempel Konsulat Jendral RI di hongkong, tapi kontrak kerjanya di sistem BP2MI tidak terekam riwayatnya. 

Hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 pukul 10.00 WIB tim Red Justicia Law Firm dan Rudi Candra di undang ke kantor PT. DFA di Graha Pegasolin Jl. Caman, Jatibening, Kota Bekasi. Dalam pertemuan tersebut di hadiri dari pihak PT. Della Fadhil Anugrah yaitu Bapak Sardono (direktur), bapak rizal (corporate relation), bapak jamal, dan ibu sarah. Tim Red Justicia Law Firm yaitu Adi Putra Amril Darusamin, S.H., Indra Mustofa, Rudi Candra, dan Halimi.

Dalam pertemuan tersebut, Adi Putra Amril Darusamin, S.H. menjelaskan semua kronologi dan menunjukkan semua bukti-bukti yang ada termasuk kontrak kerja kedua Eni Kusrini di Hongkong dimana PT. DFA sebagai agensi negara indonesianya, PT. DFA tidak merasa mengluarkan kontrak kerja Eni Kusrini baik manajemen lama maupun yang baru.

Adi Putra Amril tidak mau tahu urusan internal dari PT. DFA, yang kami tahu PT. DFA yang bertanggungjawab kontrak kerja Eni Kusrini di Bulan Desember 2021. Apalagi Kontrak Kerja tersebut ada nomor dan stempel dari Konsulat Jendral RI di Hongkong, kami meminta pertanggungjawaban dari PT. DFA masalah kontrak kerja Eni Kusrini di Bulan Desember 2021 yang melanggar UU No.18 Tahun 2017, peraturan kementerian ketenagakerjaan No. 25 Tahun 2017, dan UU No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

PT. DFA dalam pertemuan tersebut meminta waktu untuk menyelidikan permasalahan Kontrak Kerja Eni Kusrini yang mencatut nama PT. DFA, Rudi Candra meminta PT. DFA bertindak koperatif dan tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tidak ada penyelesaian dan sebagainya, Rudi Candra dan Tim Red Justicia Law Firm akan melakukan pengaduan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat dan Melapor ke Polda Metro Jaya masalah ini. Kami minta di proses secara hukum yang tegak lurus, serta menindak PT. DFA dicabut ijinnya dan permasalahan pelaku indikasi Ilegal dengan pemalsuan dokumen ditindak tegas.


Penulis : Zulhalim
Editor : Ade Lukman

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.