(Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Jati Agung meringkus seorang pria berinisial AS (40), warga Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil milik warga Jati Agung.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban RI (49), wiraswasta asal Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar. Kejadian terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku meminjam mobil Daihatsu Sigra BE 1867 YL dengan dalih untuk bekerja di PT Telkom.
“Pelaku menjanjikan imbalan Rp250 ribu per hari. Korban percaya lalu menyerahkan mobilnya. Namun setelah itu, pelaku hanya memberikan Rp1,25 juta dan berhenti membayar serta sulit dihubungi,” ujar Rudy, Jumat (26/9/2025).
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yeyendera berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (25/9/2025) di kawasan Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik tahun 2019 dengan nomor polisi BE 1867 YL, nomor rangka MHKS6GJ3JKJ026528, dan nomor mesin 3NRH406867.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Jati Agung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi atau perjanjian peminjaman barang, terutama kendaraan. “Pastikan ada perjanjian tertulis dan bukti sah. Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang tidak jelas,” tegas Rudy.