Pelaku dan Barang Bukti di Amankan Polres Lamsel (Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus korupsi terkait penyimpangan bantuan ternak sapi di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi. Kasus ini menyeret Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa berinisial P (50), yang terbukti menjual bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami telah menetapkan P, Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sapi program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021,” kata Indik Rusmono di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengajukan proposal bantuan ternak pada Januari 2021 ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Proposal tersebut disetujui, dan pada periode November 2021 hingga Januari 2022 kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan.
Namun, sapi-sapi itu tidak disalurkan kepada anggota kelompok. Tersangka justru memeliharanya di kandang pribadi. Pada Maret 2022, seekor sapi dipotong paksa dan dijual. Selanjutnya, dari Maret hingga Juni 2023, 19 ekor sapi lainnya dijual dengan total nilai Rp191 juta.
“Modus yang dilakukan tersangka yakni mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ia menyalahgunakan jabatannya untuk menguasai seluruh bantuan,” jelas Indik.
Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari, merawat istrinya yang sakit, dan membeli pakan ternak. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp277,7 juta.
“Penyimpangan ini tidak sesuai dengan ketentuan teknis dari Kementerian Pertanian serta menimbulkan kerugian negara,” tambah Indik.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 68 dokumen terkait pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi, lelang elektronik, hingga berita acara hibah. Sebanyak 57 saksi dan 3 ahli juga telah diperiksa, termasuk pejabat Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, serta pembeli sapi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pada hari yang sama, Senin (15/9/2025), penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.