(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu.
“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” tegasnya, Rabu (1/10/2025).
Meski demikian, JH tetap dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Polisi menyampaikan tiga alasan utama pembebasan JH. Pertama, masa penahanan maksimal 120 hari sudah habis sementara berkas perkara belum lengkap. Kedua, meski hasil tes DNA menunjukkan anak korban bukan anak biologis JH, tersangka mengakui pernah menyetubuhi korban. Polisi juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain dan akan memanggil saksi tambahan. Ketiga, pembebasan tidak menghapus status hukum tersangka, karena proses penyidikan tetap berlanjut dan JH bisa kembali ditahan bila berkas dinyatakan lengkap.
AKP Indik Rusmono menegaskan Polres Lampung Selatan tetap profesional dan mengutamakan kepentingan korban. Ia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi isu yang beredar.
“Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.