Jum'at, 3 Oktober 2025

Kasus Pencabulan Anak, JH Dibebaskan Demi Hukum, Penyidikan Tetap Berlanjut

Kasus Pencabulan Anak, JH Dibebaskan Demi Hukum, Penyidikan Tetap Berlanjut

HUKUM
1 Oktober 2025, 11:13 WIB

CuplikCom-Kasus-Pencabulan-Anak,-JH-Dibebaskan-Demi-Hukum,-Penyidikan-Tetap-Berlanjut-01102025111747-IMG-20251001-WA0005.jpg

(Cuplikcom/Ist)

Cuplikcom - Lampung Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu.

“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” tegasnya, Rabu (1/10/2025).

Meski demikian, JH tetap dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Polisi menyampaikan tiga alasan utama pembebasan JH. Pertama, masa penahanan maksimal 120 hari sudah habis sementara berkas perkara belum lengkap. Kedua, meski hasil tes DNA menunjukkan anak korban bukan anak biologis JH, tersangka mengakui pernah menyetubuhi korban. Polisi juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain dan akan memanggil saksi tambahan. Ketiga, pembebasan tidak menghapus status hukum tersangka, karena proses penyidikan tetap berlanjut dan JH bisa kembali ditahan bila berkas dinyatakan lengkap.

AKP Indik Rusmono menegaskan Polres Lampung Selatan tetap profesional dan mengutamakan kepentingan korban. Ia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi isu yang beredar.

“Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.