Ilustrasi (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menetapkan tanggal 10 Desember 2025 menjadi hari Pencoblosan Pemilihan Kuwu (Kepala Desa) serentak se-wilayah Kabupaten Indramayu. Terdapat 139 Desa diwilayah Kabupaten Indramayu yang akan menggelar Pemilihan Kuwu.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebelumnya memberitahukan kepada para Camat untuk mempersiapkan pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu dengan surat bernomor 400.10 2/752/Pemdes, dan pada surat tersebut tertulis batas akhir dari pembentukan kepanitiaan Pilwu adalah pada tanggal 25 September 2025.
Dan akhirnya kini seluruh Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) di 139 desa telah terbentuk dan sudah dilantik sekira pada tanggal 29-30 September 2025. Saat ini, Panpilwu sedang membuka tahapan pendaftaran bakal calon Kuwu (Bacalwu) mulai dari tanggal 1-13 Oktober 2025. Sesuai Perda Kabupaten Indramayu No. 30 Tahun 2025, jika anda berminat ikut menjadi peserta Pilwu Serentak Tahun 2025, siapkan berkas-berkas berikut ini ;
1. Surat Lamaran ditulis dengan tangan sendiri bermateral Rp. 10.000-
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Poto Copy Ijazah Pertama sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
4. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian setempat.
5. Foto Copy tanda penduduk (KTP)
6. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kuwu. Surat pernyataan setia kepada pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Surat keterangan tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
9. Surat keterangan yang menyatakan tidak dicabut hak Pillhnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti
10. Surat keterangan bertempat tinggal penduduk
11. Belum pernah menjabat kuwu selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
12. Bagi PNS,TNI-POLRI, Anggota DPRD dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kuwu harus dilengkapi dengan surat keterangan persetujuan dari atasannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13. Surat pernyataan akan Loyal terhadap kuwu terpilih.
14. Surat pernyataan tidak akan menuntut biaya pemilihan laiwu.
15. Surat pernyataan persyaratan bakal calon kuwu
16. Foto copy akta kelahiran
17. Surat keterangan sehat dari dokter
18. Pas foto ukuran 4X6
19. Program kerja yang ditulis dengan tangan sendiri.
20. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa bersangkutan apabila terpilih menjadi Kuwu (untuk calon kuwu dari luar Desa).