

(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Surat laporan/Pengaduan dari ketua pokmas desa suka baru dusun buring kecamatan penegahan.kabupaten lampung selatan, Suradi dkk bersurat ke Bapak Presiden (RI) Prabowo Subianto di Jakarta, Tanggal 5 Mei 2025.
Tentang tanah Suradi dkk yang di pakai jalan tol di STA 10/sampe STA 12 Panjang 2.kilo meter, pemilik tanah 56 warga dusun buring desa suka baru,belum mendapat kan bayaran dari pihak PUPR dijakarta dan PUPR lampung, Tanah Suradi dkk, milik 56 warga luas 21 hektar dan ada validasi dan nominatif 20 milyar, belum di bayarkan ke pemilik tanah oleh PPK tol lampung.
Padahal sudah ada putusan pengadilan negri kalianda lampung selatan yang di menangkan pemilik warga 56 yang sudah ada putusan pengadilan PN Tanjung Karang sampai tahap Kasasi juga di menangkan pemilik warga dan sudah ada putusan (MA) Makamah Agung.
Begitu pula tahap Kasasi tetap dimenangkan pemilik tanah hingga pula sampai Putusan (PK) Peninjauan kembali, dari pengadilan kalianda pada tgl 21 Desember tahun 2023, sampe tgl 10/7/2025. Suradi dkk belum mendapatkan pembayaran tanah nya yang di pakai jalan TOL di STA 10 sampe STA 12.
Kemudian, Saya Suradi dkk sudah datang ke jakarta 3 kali dan sudah bersurat ke bapak Presiden Prabowo Subianto, Surat tgl 5/5./2025 sudah diterima oleh Kementrian sekertaris negara dan kami pun sudah dapat surat tanda terima dari kantor kementrian sekertaris negara. dan suradi sudah mendapat surat selembar tanda bukti bahwa.
Menurut informasi dari BPN Lampung Selatan bahwa Kementrian sekertaris negara RI sudah bersurat ke kantor BPN Lampung Selatan dan ke kantor Kementrian PUPR di jakarta.
Kemudian Suradi datangin kantor BPN Lampung Selatan di hari selasa tgl 8/7/2025. Menanyakan perihal surat tersebut.
Saat dikonfirmasi pak Selamat selaku Kasi Pertanahan BPN Lampung Selatan. “Bahwa surat dari kementrian sekertaris negara RI jakarta sudah sampai di BPN Lampung Selatan,”Jelasnya.
“Tentang surat pengaduan suradi dkk yang mengadu ke Bapak Presiden RI dijakarta, dikarena tanah suradi dkk dari tahun 2016.di gusur di pakai jalan TOL sampe tahun 10/7/2025 belum di bayar-bayar oleh pihak PUPR jakarta PUPR Lampung PPK TOL Lampung.”terang nya.
Selanjutnya, Suradi dkk memohon ke adilan ditegakan Sesuai uud 1945 dan pancasila sila ke 5 bunyi, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia kepada Presiden RI Prabowo Subianto periode 2025-2030.
“Mohon dan tolong bapak, lihat di Pancasila di sila ke 5, Apakah ini adil, tanah warga 56 orang di gusur dan dipakai jalan TOL lampung tidak di bayar bayar." tegas suradi.
“Pada hal kami selalu dibebani bayar (PBB).Pajak Bumi dan Bangunan.” ujarnya.
“Apakah ini nama nya adil Bapak Presiden RI ku” terang nya.
Tambah Suradi dkk, “Menuntut keadilan, karna saya pegang buku salinan putusan Pengadilan Negeri Kalianda sampai putusan Pengadilan Makamah Agung Di-jakarta kenapa diabaikan oleh PUPR Jakarta dan PUPR Lampung Padahal negara kita negara hukum kenapa masih ada saja kementerian Republik Indonesia tidak menjalankan hukum yang telah inkrah putusan pengadilan,” tambah Suradi
“Sakit rasa nya, punya surat putusan pengadilan tapi belum terima uang dari tanah yang digusur dan digunakan jalan TOL tidak di bayar-bayar kepada Suradi dkk.
Memohon keadilan di tegakan di Lampung Selatan.” Pungkasnya. (Tim)