Selasa, 18 November 2025

Ono Surono Kunjungi Mahasiswa Yang Ditahan

Ono Surono Kunjungi Mahasiswa Yang Ditahan

HUKUM
22 September 2017, 12:58 WIB

CuplikCom22092017130234-907A6136.JPG

Ono Surono kunjungi mahasiwa yang di tahan di lapas Indramayu (cuplikcom/ist)

Cuplikcom - Indramayu - Anggota DPR RI Komisi IV, Ono Surono ST mengunjungi Lapas Indramayu, Jumat (22/9/2017). Kunjungan tersebut dalam rangka membesuk seorang mahasiswa yang sekaligus juga masih keponakannya yang ditahan oleh kejaksaan dan dititipkan di Lapas Indramayu. Ono ingin memastikan terkait kondisi kesehatan mahasiswa tersebut dan diperlakukan dengan baik oleh pegawai Lapas dan tahanan lainnya.

"Saya cuma melihat kondisi kesehatannya dan memastikan diperlakukan dengan baik oleh petugas lapas dan tahanan lainnya," ujarnya usai mendatangi Lapas Indramayu.

Ketika ditanya masalah kasus yang menimpa keponakannya itu, Ono mengatakan untuk menanyakan langsung kepada penasehat hukumnya yang menangani kasus keponakannya tersebut.  

"Semoga keadilan akan tegak di Bumi Indramayu ini. Untuk detailnya silahkan tanya pada penasehat hukumnya," pungkasnya.

Sementara menurut kuasa hukum Eko, Sahali SH menjelaskan, mahasiswa tersebut bernama Eko, salah satu mahasiswa di Universitas Wiralodra, ia merupakan korban pengeroyokan yang diduga pelakunya adalah salah satu dosen di Universitas Wiralodra, yang kemudian Eko dilaporkan balik karena marah-marah dan berkata kasar di media sosial.

Sementara, proses hukum pengeroyokan terhadap Eko hingga saat ini belum ada informasi tindaklanjut.

"Diketahui juga, salah satu dosen tersebut merupakan keponakan bupati Indramayu yang saat ini sedang menjabat," jelasnya.

Ia memaparkan, Eko menjadi tersangka karena dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 juntco Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Eko dianggap menghina organisasi Satma PP dan salah satu dosen di Unwir dengan perkataan kasar dan ditulis dalam status di media sosial.

Penahanan Eko dilakukan oleh Kejaksaan Indramayu melalui surat perintah penahanan nomor: PRINT-96/0.2.20/Ep.3/IX/2017 berdasarkan berkas perkara No.Pol: BP/46/IV/2017/Reskrim tanggal 25 April 2017 dari penyidik Polres Indramayu atas nama tersangka Eko. Eko ditahan pada 13 September 2017 sebagai pertimbangan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana.


Penulis : Almak
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128