

Cuplikcom - Indramayu - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, S.T, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang mengejutkan terhadap operasi tambang ilegal galian C di kawasan Perhutani Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Senin (17/11/2025).
Sidak ini digelar setelah adanya laporan warga yang resah terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap lahan pertanian akibat aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Ono Surono tidak datang sendirian. Ia memimpin rombongan gabungan yang terdiri dari Ketua Komisi II DPRD Indramayu, H. Edi Fauzi, S.I.P, perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, serta sejumlah instansi terkait lainnya, menunjukkan keseriusan pihak legislatif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
Langkah sidak ini dipicu oleh aduan masyarakat setempat yang merasa dirugikan. Operasi galian C ilegal ini diduga tidak hanya merusak ekosistem lingkungan di kawasan Perhutani, tetapi juga secara langsung mengancam lahan pertanian produktif dan mengganggu akses mobilitas warga sekitar yang terimbas lalu lintas alat berat dan material tambang.
Di lokasi penambangan, Ono Surono langsung mengeluarkan pernyataan tegas. Ia memastikan bahwa aktivitas tambang yang ditemukan di Desa Mekarwaru tersebut sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Setelah saya cek ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, tidak ada izinnya. Dan ternyata ada tiga lokasi yang berjalan,” tegasnya, mengonfirmasi bahwa pelanggaran yang terjadi memiliki skala yang lebih besar dari yang diperkirakan.
Ia juga menyoroti fakta bahwa aktivitas galian C ini berada di lahan yang secara administratif termasuk kawasan Perhutani. Hal ini menguatkan dugaan adanya pelanggaran berlapis, baik dari sisi regulasi pertambangan maupun ketentuan kehutanan yang harusnya dijaga.
Menanggapi temuan tersebut, Politisi PDI Perjuangan ini langsung meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Perhutani, dan parat kepolisian untuk segera bertindak. Ia menuntut agar semua pihak memastikan kegiatan tambang tersebut tidak kembali berlangsung sebelum seluruh syarat izin yang wajib dipenuhi telah ditempuh dengan benar dan sesuai regulasi.
Ono Surono menekankan bahwa meskipun kebutuhan material untuk industri di Indramayu tinggi, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan kegiatan ilegal. Semua kebutuhan material harus dipastikan telah melalui jalur perizinan yang sah, demi menjaga keseimbangan ekologi dan tata ruang wilayah.
Sementara itu, Edi Fauzi menyatakan keprihatinannya atas respons yang lambat dari pihak-pihak terkait. Ia menilai seharusnya tindakan pencegahan dan penindakan dari awal, seperti penyegelan atau pemasangan police line, dapat segera dilakukan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut.
"Sayangnya, tidak dilakukan police line atau penyegelan,” pungkasnya.
Sidak ini secara gamblang mengungkap praktik ilegal berlapis yang merusak ekosistem Perhutani dan mengancam lahan pertanian warga. Wakil Ketua DPRD Jabar itu pun mendesak agar seluruh aktivitas tambang segera dihentikan dan menindak tegas pelakunya, sekaligus menyoroti respons lambat dari pihak terkait yang dikhawatirkan dapat memperburuk kerusakan. Dengan adanya temuan ini, publik menantikan langkah konkret dan cepat dari Pemprov Jabar, Perhutani, dan aparat kepolisian untuk memulihkan kerusakan dan memberikan kepastian hukum, sesuai harapan Edi Fauzi agar tindakan penyegelan dapat segera dilakukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.