

(Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Karantina Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) berhasil mengamankan ratusan ekor satwa liar jenis burung di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan pemeriksaan gabungan yang dilakukan BKSDA, Karantina, dan JSI. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai sebuah bus penumpang merek Almira Putri Harum.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai satu kendaraan jenis bus. Di bagian atas pojok belakang ditemukan tumpukan keranjang putih yang berisikan satwa liar berbagai jenis burung,” ujar AKP Ferdo.
Dari keterangan sopir, burung-burung tersebut diangkut dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dengan tujuan Jakarta. Meski tidak ditemukan jenis burung yang termasuk dilindungi, seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan resmi sebagaimana diwajibkan.
Adapun jenis burung yang diamankan antara lain ciblek, tepus abu, poksai, rambatan paruh merah, cerucuk, konin, sikatan Asia, tali pocong, kedasih, dan tledekan gunung.
“Tindak lanjutnya, burung-burung tersebut langsung kami serahterimakan ke Karantina Lampung,” pungkas Kapolsek.
Kasus ini menambah daftar temuan upaya penyelundupan satwa liar tanpa dokumen melalui jalur penyeberangan Sumatra–Jawa, yang terus menjadi perhatian aparat di Pelabuhan Bakauheni.