

Pelaku dan Barang Bukti di Amankan Polres Lampung Selatan (Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Dedi (40), warga Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Radin Intan Mapolres Lampung Selatan, Selasa (11/11/2025).
AKP Indik Rusmono menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku Dedi (40) kami amankan di rumah salah satu rekannya, Udin, di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat dan para korban,” jelas AKP Indik Rusmono.
Menurutnya, pelaku tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga menipu korban dengan modus penggandaan uang. Dedi mengaku bisa melipatgandakan uang hingga Rp1,5 miliar dengan syarat korban mengikuti ritual tertentu.
“Ada dua orang ibu rumah tangga (IRT) dan tiga anak di bawah umur yang menjadi korban. Pelaku mengelabui mereka dengan dalih ritual penggandaan uang. Korban diminta mandi kembang, disetubuhi, dan menyerahkan sejumlah uang sebagai bagian dari ritual,” tambah Indik Rusmono.
Aksi tersebut bermula ketika Udin, tetangga korban, mengajak mereka untuk mengikuti ritual yang dipimpin oleh pelaku. Namun setelah beberapa hari, uang yang dijanjikan tidak kunjung berubah. Para korban kemudian melapor ke aparat desa, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti oleh warga dan pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.