Cuplik.Com - Indramayu - Jajaran Unit 1, Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban tewas Yanto (37), penduduk Jalan Jatihandap, Gang IV, nomor 30, Kabupaten Bandung, Rabu (11/11/2015).
Pelakunya tak lain kakak beradik, yakni AR (37) dan ACG alias Gugum (29), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Sesaat ditangkap di rumahnya, mereka berusaha kabur dan melawan petugas. Untuk melumpuhkannya, polisi menghadiahi timah panas yang mengenai kaki kedua pelaku. Kemudian, tersangka bersama barang buktinya mobil Daihatshu Xenia dengan nomor polisi (nopol) D 1267 OO yang digunakan sebagai alat kejahatan dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Keberhasilan ini setelah jajaran kami melakukan penyelidikan dan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Dimana kami datang ke lokasi penemuan mayat korban yang terikat didalam mobil truk pembawa roti di jembatan fly over Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, beberapa hari lalu, " kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonrko didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Niko N Adi Putra dan Kasubag Humas Ajun Komisaris Ramauli Tampubolon.
Menurut dia, selain dari kedua tersangka, pihaknya masih memburu dua orang pelaku yang ditengarai ikut melakukan pembunuhan terhadap korban. Dari kedfua orang yang diburu tersebut, polisi sudah mengantungi namanya. Sementara modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menggunakan mobil xenia nopol D 1267 OO saat bertemu dengan korban yang sedang mengemudikan mobil colt diesel box nopol D 8756 VM di jalan raya Ciwaringin Cirebon langsung memepetnya. Meresa dipepet, mobil korban berhenti dan ditempat itu korban langsung dihantam menggunakan kunci pengaman stir.
Korban yang terkapar akhirnya meninggal dunia. Usai aksi tersebut korban dimasukan ke dalam mobil xenia. Sedangkan mobil box dibawa satu tersangka lainnya. Di jembatan fly over Desa Cikawung, Kecamatan Terisi korban dimasukan kembali ke mobil box dengan kedua tangan serta kaki terikat tali rafia. Selanjutnya pelaku kabur dengan menjarah uang sebesar Rp. 18 juta lebih hasil penjualan roti.
"Dari perbuatan ini, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai Pasal 365 KUHP. Dari tangan mereka kita amankan barang bukti berupa 1 mobil xenia, satu kunci pengaman stir, satu linggis ukuran kecil, satu rol tali rafia dan satu sabuk, " terangnya.
Seperti diberitakan, seorang sopir pengantar roti bernama Yanto (36), penduduk Jalan Jatihandap, Gang IV, Nomor 30, Kabupaten Bandung ditemukan warga tewas didalam mobil tepatnya di Jembatan Fly Over Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Kabar kematian korban sempat membuat gempar warga setempat. Pasalnya jasad korban dengan posisi duduk tengkurap, kedua tangan dan kakinya terikat tali rafia. Bahkan dari kepala korban masih mengucur darah segar termasuk sejumlah luka dibagian pinggang korban. Penemuan mayat terjadi pada Minggu (1/11/2015) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.