
Indramayu – Seorang warga nelayan Darwanto (35), yang merupakan warga Desa Pabean udik blok Bulak Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, tertangkap tangan melakukan pencurian solar milik Kapal Motor (KM) Atlantik 04, dengan cara memindahkan solar menggunakan selang melalui KM Zam zam yang tengah di parkir di wilayah pelabuhan Karangsong Indramayu. Minggu (30/11/2014) malam.
Aksi pelaku diketahui Sarja, (Nahkoda) KM Atlantik 04 yang tengah mengontrol kapal, dirinya merasa curiga saat melihat blower solar yang di nahkodainya terdapat sebuah selang yang menyambung pada KM Zam zam.
“Saat itu sekitar jam 20.30 Wib, saya tengah mengontrol kapal, dan saya kaget melihat ada selang yang tersambung di blower solar ke kapal lain yang ada di sebelahnya,” terang Sarja, saat memberikan laporan di Pos keamanan dan pengawasan nelayan pelabuhan Karangsong. Minggu (30/11/2014).
Lajut Sarja (Saksi mata), melihat adanya selang yang terpasang menyambung dari blower solar pada kapal yang dinahkodainya itu, secara sepontan dirinya mencabut dan membuang selang itu, dikarenakan sudah banyak solar miliknya yang tersedot, diapun menindak lanjutinya dengan memeriksa kapal sebelahnya (KM Zam zam_red) yang saat itu ditemui hanya ada pelaku sendirian (Darwanto_red) selaku Nahkoda KM Zam zam, Sarja-pun memeriksa kapal tersebut dengan memasuki jerubung dan alhasil ditemukan banyak ceceran solar tersebut.
“Saat saya periksa hanya ada Darwanto disitu dan saya masuk ke jerubung disitu saya temukan solarnya dan juga banyak ceceran solar disekitarnya,” terang Sarja.
Lanjut sarja, melihat hal tersebut diapun meneruskan atas perbuatan pelaku ke pihak pos keamanan TPI karangsong yang dilanjutkan ke pos Pol Air Polres Indramayu.
Sementara Koordinator Keamanan TPI, Bunyamin melalui Andri petugas yang menerima laporan tersebut segera bertindak dengan melakukan penjemputan pelaku di rumahnya, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun setelah di introgasi di pos keamanan TPI Karangsong, pelaku akhirnya mengaku terpaksa mencuri solar tersebut dikarenakan untuk mengembalikan hutang.
“pelaku mengakui perbuatannya dan hal tersebut dilakukan untuk keperluan membayar hutang,” Jelas Andri.
Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku (Darwanto_red) diserahkan ke pihak Kepolisian Air (Satpol air ) Polres Indramayu untuk di peroses secara hukum atau lebih lanjut.
“Pelaku diproses lebih lanjut, dan kami serahkan ke pihak berwajib untuk di tindak lanjuti,” tutupnya.