Cuplik.Com - Indramayu - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indramayu telah divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Kuwait.
Mainah, 36 tahun, TKW asal Desa Tegalmulya, blok Kelampok RT 02/01, Krangkeng, Indramayu ini dituduh melakukan percobaan pembunuhan kedua putri majikannya
Asmah Abdul Hamid Abdurahman Sulaiman di Kuwait.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu lewat ketuanya,
Juwarih, menyayangkan keterlambatan sikap pemerintah Indonesia. Menurutnya, vonis tersebut jatuh sejak dua tahun silam. Mainah divonis pengadilan Kuwait pada 26 September 2011.
"Setelah mendapat pengaduan ini dua tahun lalu, kami sudah sampaikan kepada pihak berwenang seperti PPTKIS, BNP2TKI, Direktorat PWNI dan BHI Kemenlu," ungkap
Juwarih, "Mereka hanya bilang sedang diproses, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya,"
Menurut laporan kedua orang tua Mainah, anaknya yang diberangkatkan PT Trisula Bintang Mandiri tersebut hanya korban fitnah. Kedekatan Mainah dengan majikannya membuat iri pembantu lain di rumah tersebut. Hingga pada suatu malam, kedua anak majikan yang biasa tidur bersama Mainah tersebut digores pisau. Satu anak pertama yang berusia 9 tahun disayat di bagian leher, sedangkan yang berumur 3,6 tahun dibagian pergelangan tangan.
Mainah langsung dituduh dengan pasal percobaan pembunuhan. Alibi bahwa Mainah saat itu berada di kamar bersama kedua anak tersebut dengan tangan yang berlumuran darah membuat semua orang menuduh Mainah yang melakukannya. Sehingga pengadilan menjatuhi vonis tersebut.
"Setelah berjalan dua tahun, baru pemerintah mengajukan banding," ungkap Jihun, tim advokasi SBMI kepada
Cuplik.com.
Sidang banding akan dilaksanakan pada 7 April mendatang. Jihun menambahkan, dalam sidang itu akan dihadirkan saksi-saksi untuk meringankan hukuman Mainah.
"Kita doakan saja agar pemerintah tidak main-main dalam melindungi warga negaranya," pungkas Jihun.