Senin, 16 Juni 2025

DPR Menolak Rencana Pemerintah Menerapkan Pajak Untuk UMK

DPR Menolak Rencana Pemerintah Menerapkan Pajak Untuk UMK

POLITIK
21 November 2011, 10:53 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - DPR menilai rencana pengenaan pajak sebesar 0,5 persen terhadap pelaku usaha mikro yang beromzet di bawah Rp25 juta-Rp300 juta per bulan yang dilakukan Pemerintah terlalu besar. Ditjen Pajak sebaiknya fokus terlebih dahulu pada usaha menengah yang omzetnya sudah di atas Rp2,5 miliar atau usaha besar yang omzetnya di atas Rp50 miliar yang belum tergali optimal.

Lebih lanjut Wakil Ketua Panitia kerja (panja) Inflasi dan Suku Bunga Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel. Mengkritik rencana pemerintah untuk menetapkan pajak pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UKM) sebesar 0,5 persen dari omzet untuk pelaku usaha dengan nilai penjualan hingga maksimal Rp300 juta serta dua persen untuk penjualan antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar.

Pasalnya, memang saat ini keputusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UKM memang masih diperdebatkan dan belum final. Pemerintah mengakui, rencana pengenaan pajak ini banyak ditentang oleh pelaku usaha. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ditjen Pajak juga belum menemukan kata sepakat soal konsep pengenaan pajak bagi pelaku UKM.

“Mengacu pada kriteria UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 6, sebaiknya yang dikenakan pajak yang sudah masuk kategori usaha menengah,” ujar Kemal.

Menurutnya, pemerintah harus lebih bijak untuk memperhitungkan kontribusi mereka (UKM) terhadap penciptaan lapangan kerja selama ini. Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat menjadi beban yang semakin tinggi dan mengurangi daya saing mereka di tengah ancaman resesi dan perdagangan bebas yang semakin terbuka.

Lebih jauh Politisi PKS ini menambahkan, sesuai UU nomor 20 Tahun 2008, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan belum berjalan optimal. “Kita juga harus hati-hati, karena usaha mikro dan kecil juga dikenakan retribusi dan pungutan dari Pemda. Jangan sampai pajak ini semakin memberati mereka,” tuturnya.

Sekadar informasi, Kriteria Usaha Mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Sementara, Kriteria Usaha Kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.

Sedangkan Kriteria Usaha Menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

Ditempat yang berbeda Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang Industri (Kadin), Adler Haymans Manurung mengatakan, "Rencana pemerintah menarik pajak dari sektor usaha adalah hal wajar, sebenarnya tidak masalah, teorinya pemerintah ingin memperbesar pemasukan negara maka pajak dinaikkan,” ujarnya.

Hanya saja, kata Adler, pemerintah harus memikirkan dengan baik sebelum menarik pajak bagi sektor ini. Pasalnya, Sektor UKM sangat rentan terhadap kebijakan fiskal sekecil apapun. Jangan sampai kebijakan seperti itu malah menghambat potensi pengusaha UMKM untuk lebih berkembang.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah