Cuplik.Com - Jakarta - DPR menilai rencana pengenaan pajak sebesar 0,5 persen terhadap pelaku usaha mikro yang beromzet di bawah Rp25 juta-Rp300 juta per bulan yang dilakukan Pemerintah terlalu besar. Ditjen Pajak sebaiknya fokus terlebih dahulu pada usaha menengah yang omzetnya sudah di atas Rp2,5 miliar atau usaha besar yang omzetnya di atas Rp50 miliar yang belum tergali optimal.
Lebih lanjut Wakil Ketua Panitia kerja (panja) Inflasi dan Suku Bunga Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel. Mengkritik rencana pemerintah untuk menetapkan pajak pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UKM) sebesar 0,5 persen dari omzet untuk pelaku usaha dengan nilai penjualan hingga maksimal Rp300 juta serta dua persen untuk penjualan antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar.
Pasalnya, memang saat ini keputusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UKM memang masih diperdebatkan dan belum final. Pemerintah mengakui, rencana pengenaan pajak ini banyak ditentang oleh pelaku usaha. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ditjen Pajak juga belum menemukan kata sepakat soal konsep pengenaan pajak bagi pelaku UKM.
“Mengacu pada kriteria UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 6, sebaiknya yang dikenakan pajak yang sudah masuk kategori usaha menengah,” ujar Kemal.
Menurutnya, pemerintah harus lebih bijak untuk memperhitungkan kontribusi mereka (UKM) terhadap penciptaan lapangan kerja selama ini. Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat menjadi beban yang semakin tinggi dan mengurangi daya saing mereka di tengah ancaman resesi dan perdagangan bebas yang semakin terbuka.
Lebih jauh Politisi PKS ini menambahkan, sesuai UU nomor 20 Tahun 2008, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan belum berjalan optimal. “Kita juga harus hati-hati, karena usaha mikro dan kecil juga dikenakan retribusi dan pungutan dari Pemda. Jangan sampai pajak ini semakin memberati mereka,” tuturnya.
Sekadar informasi, Kriteria Usaha Mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Sementara, Kriteria Usaha Kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sedangkan Kriteria Usaha Menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Ditempat yang berbeda Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kamar Dagang Industri (Kadin), Adler Haymans Manurung mengatakan, "Rencana pemerintah menarik pajak dari sektor usaha adalah hal wajar, sebenarnya tidak masalah, teorinya pemerintah ingin memperbesar pemasukan negara maka pajak dinaikkan,” ujarnya.
Hanya saja, kata Adler, pemerintah harus memikirkan dengan baik sebelum menarik pajak bagi sektor ini. Pasalnya, Sektor UKM sangat rentan terhadap kebijakan fiskal sekecil apapun. Jangan sampai kebijakan seperti itu malah menghambat potensi pengusaha UMKM untuk lebih berkembang.