Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indamayu - Panitia Khusus (Pansus) 3 raperda DPRD Kabupaten Indramayu akhirnya menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam rapat paripurna, Senin (19/5/2025). Ketiga pansus itu diantaranya adalah Pansus 5, 6, dan 7 dengan pembahasan raperda yang cberbeda.
Disampaikan oleh Sekretariat Dewan (Setwan), Pansus 5 telah membahas raperda penggabungan. Yaitu Perda 4/2017 tentang pemerintahan desa, Perda 1/2023 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kuwu, serta Perda 4/2016 tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Unit Desa.
"Pansus 5 memberikan catatan strategis dan rekomendasi. Yaitu meliputi persyaratan calon kuwu merujuk Pasal 33 UU 3/2024, dan kuwu terpilih bersedia berdomisili di desa yang dipimpinnya sejak ditetapkan sebagai kuwu. Persyaratan 10 persen sesuai hasil dari konsultasi untuk dipertimbangkan kembali akan berpotensi menciptakan kegaduhan di tingkat masyarakat, sehingga mengurangi nilai demokrasi," ucap Setwan DPRD Indramayu
Proses PAW memakai ADD/APBDes menunggu peraturan pemerintah selesai dan apabila ada perubahan disesuaikan kembali. Berdasarkan Permendagri 67/2017 kuwu terpilih tidak dapat mengganti perangkat desa. Proses lelang tanah rawa dan pangonan harus terbuka, transparan, dan akuntabel. Peserta lelang diutamakan penduduk desa yang mempunyai tanah pangonan. Tambahnya
Kemudian dipaparkan lebih lanjut, bahwa perlu adanya perhatian lebih terhadap pengelolaan pemerintah desa dari camat, dinas terkait, dan bupati agar adanya peningkatan kapasitas untuk kuwu maupun pamong sehingga penyelenggaraan desa dapat mewujudkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
"Pemerintah daerah hendaknya memberikan reward dan panismen kepada BUMDes, sekaligus merangsang pengelolaan BUMDes yang inovatif, berkembang, dan akuntabel" ujar Setwan DPRD Indramayu
Selain itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berkaitan dengan adanya perubahan masa jabatan, periodesasi, serta pemilihan calon tunggal dilakukan penundaan sampai peraturan pelaksanaan UU 3/2024 diterbitkan. Peraturan pelaksanaan tersebut meliputi PP, Permendagri, dan Perbup.
Sementara itu, masih menurut Setwan DPRD Indramay, untuk Pansus 6 dengan raperda yang dibahas tentang pengelolaan sampah, menyarankan agar meningkatkan kesadaran masyarakat. Langkahnya dapat dilakukan dengan sosialisasi yang lebih intensif, kampanye kreatif, dan kolaborasi dengan instansi terkait.
"Perlu dilakukan perbaikan fasilitas pengelolaan sampah yang meliputi peningkatan kapasitas TPA, penyediaan tempat sampah yang memadai, dan pengembangan bank sampah" ujarnya
Disarankan pula agar melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menerapkan penegakan perda, pengawasan yang lebih intensif, dan penyediaan sanksi yang bertingkat. Tambahnya
Kemudian disampaikan juga bahwa penting pula adanya partisipasi masyarakat yang aktif melalui gotong royong, partisipasi dalam pemilahan sampah, dan pembentukan kelompok pengelolaan sampah.
Dan Pansus 6 juga menyarankan peningkatan kolaborasi dan koordinasi dengan kerjasama antar sektor, koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, pelibatan masyarakat.
Sedangkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Pansus 7 yang membahas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hasil kerjanya memberikan banyak catatan dan rekomendasi.
Pertama untuk Badan Keuangan dan Aset Daerah agar mengidentifikasi aset yang terdaftar pada daftar inventarisasi aset serta legalitas aset. Menganalisis optimalisasi aset untuk mengevaluasi pemanfaatannya terhadap penerimaan dari masing-masing aset. Pansus 7 juga mendorong pembuatan perda pemanfaatan aset milik daerah.
Kepada Badan Pendapatan Daerah harus melakukan pungutan secara intensif pajak PBB dan berperan aktif dengan strategi pemungutan maupun kemudahan pembayarannya. Juga mendukung perubahan sistem tarif baru PBB P2 agar masyarakat tidak terbebani.
"Pansus 7 mendorong penyediaan tempat parkir khusus di luar badan jalan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Kajian oleh tim ahli terhadap obyek retribusi tempat khusus potensial. Percepatan penerapan e-retribusi. Serta mendukung penghapusan obyek retribusi sarang burung walet" katanya
Adapun catatan dan rekomendasi selanjutnya untuk Dinas Kesehatan dan RSUD se-Kabupaten Indramayu. Diantaranya pembebasan ambulan gratis. Adapun tarif pelayanan dan tindakan kesehatan telah sesuai atau tidak mengalami perubahan berdasarkan Permenkes dan hasil rekomendasi Kemendagri serta perbandingan dari RSUD kabupaten/kota lain.
"Untuk Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Pansus 7 menyarankan penghapusan beberapa obyek wisata dari pungutan pajak retribusi yang selanjutnya akan dievaluasi. Juga mengkaji obyek-obyek wisata potensial PAD" pungkasnya. (ADV)