Lembar Kepbup Indramayu tentang Penerimaan Siswa Baru SD dan SMP (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Aturan Penerimaan Murid Baru Sekolah Dasar (PMB SD) tahun ajaran 2025/2026 di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mulai dirasakan oleh para orang tua wali murid.
Adapun aturan yang termaktub mengatur soal PMB SD tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3/Kep.83/Dikbud/2025, Tentang Penetapan Daya Tampung Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Indramayu itu tertulis tentang jumlah kuota (alokasi) daya tampung murid baru dari tiap sekolahan dari SD dan SMP seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Salah satu hal yang mulai dirasakan kegelisahan warga dari aturan ini ialah tatkala anaknya ditolak atau tidak diterima pada sekolahan yang dekat dengan tempat tinggalnya karena hal kuota PMB sudah terpenuhi.
Seperti yang diceritakan oleh orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya. Ia merasa harus menelan pil pahit ketika mendatangi sebuah sekolahan SD yang ada di Desa Muntur, Kecamatan Losarang, dan ia mendapatkan jawaban bahwa sekolahan yang dituju sudah penuh kuota murid barunya, padahal sekolahan itu berjarak hanya sekitar seratusan meter dari rumahnya.
"Anak saya ditolak daftar katanya sudah penuh. Dan seluruh Desa Muntur sekolahan SD nya juga sudah penuh, terus saya malah disarankan untuk mencari SD lain diluar Muntur," katanya kepada media, Senin (16/6/2025).
"Kata Sekolahannya aturannya seperti itu. Saya nggak ngerti kenapa sekarang anak mau sekolah jadi susah tidak seperti dulu" tambahnya
Sementara itu, salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) SDN yang ada di Desa Muntur, Kecamatan Losarang menyampaikan klarifikasinya terkait persoalan itu.
"Benar mas aturannya seperti itu, SK nya seperti itu, kita hanya diberi kuota menerima siswa baru sebanyak 28 orang. Dan ini sudah terpenuhi dari kemarin-kemarin oleh orang tua murid yang menitipkan pendaftarnya" ucap Juhadi, SPd. Kepsek SDN 2 Muntur
"Aturannya seperti itu, jadi kita tidak bisa menambah Murid Baru. Tapi sudah saya sarankan untuk daftar ke SD sebelah yang infonya masih ada kekurangan murid baru" imbuhnya
Senada dengan Juhadi, Ketua Forum Kepala Sekolah Dasar (FKKSD) Kecamatan Losarang pun menyampaikan hal yang sama ketika media mengkonfirmasinya.
"Iya aturannya seperti itu. Aturan penerimaanya ada di Kepbup Indramayu nomer 100.3.3/Kep.83/Dikbud/2025" ujar Asep Saefudin, SPdI. Via sambungan telpon
Sekedar diketahui, dalam Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3/Kep.83/Dikbud/2025 tertuang berbagai macam aturan dan bahkan sampai alokasi daya tampung (kuota) penerimaan murid baru. Untuk pendaftaran PMB SD sendiri konon menurut Kepsek Juhadi akan dibuka mulai dari tanggal 21-23 Juni 2025.