Jum'at, 3 Oktober 2025

Moratorium Remisi Koruptor Merusak Sistem Hukum

Moratorium Remisi Koruptor Merusak Sistem Hukum

HUKUM
3 November 2011, 22:28 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Menanggapai kebijakan terkait penghentian sementara (moratorium) remisi bagi terpidana Koruptor yang dikelurkan oleh Menkumham dinilai telah merusak sistem hukum di Indonesia, pasalnya kebijakan tersebut tidak terlepas hanya pencitraan semata.

"Keputusan kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan moratorium remisi Koruptor merusak sistem hukum di Indonesia dan memupus kepastian hukum dalam law enforcement," ujar Anggota Komisi Hukum DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, Kamis (3/11/11).

Menurutnya apa yang dilakukan Menkumham belum terlihat adanya i'tikad untuk pemberian efek jera seperti yang disampaikan, namun hanya sebatas pencitraan belaka. Sebab, lanjutnya, bila memang benar-benar ingin melakukan moratorium persoalan remisi haruslah dilakukan setelah merevisi UU Pemasyarakatan.

"Pemberian instruksi secara lisan yang berdampak pada batalnya beberapa napi merupakan preseden tidak baik dalam proses hukum di Indonesia. Bagaimanapun legal standing remisi masih jelas diatur dalam pasal 34 UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, itu merupakan hak narapidana," paparnya.

Jadi Dia menilai, bila ada instruksi yang bertentangan dengan UU tersebut bisa dikatakan ada 'abuse of power' yang dilakukan Menkumham. "Karena remisi merupakan hak, maka harus diberikan, bila ini memang ingin dilakukan, mari lakukan dengan konstitusional, jangan acak-acak tata hukum kita," tegasnya.

Bila ada niatan baik untuk merubah UU Pemasyarakatan, menurut Aboe secara konstitusional seharusnya pemerintah meminta DPR atau mengajak DPR untuk melakukan perbaikan UU tersebut, jika tidak, Presiden seharusnya bikin Perpres untuk pengganti UU.

"Mari lakukan secara konstitusional. Rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan seperti ini. Pemberlakuan instruksi lisan secara retroaktif ini merusak sendi-sendi hukum di Indonesia, tidak bisa sebuah produk hukum diberlakukan surut ke belakang," jelasnya.

Selain itu, kebijakan Menkumham dalam konteks ini, menurutnya ada pelanggaran HAM dan pendzoliman terhadap para napi yang seharusnya bebas. Dimana seorang yang seharusnya sudah bebas menurut peraturan dan hukum yang berlaku, namun kebebasannya harus dirampas hanya berdasarkan instruksi lisan Menteri yang tidak sesuai aturan hukum.

"Saya harap pak presiden dapat memberikan arahan pada Menkumham, mari kita bernegara yang baik dan beradministrasi yang tertib," tandas Politisi dari Fraksi PKS itu.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128