Cuplik.Com - Jakarta - Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menilai alasan dari pemerintah dengan adanya reshuffle merupakan strategi 'buying time' (ulur waktu) untuk menggagalkan RUU BPJS, sehingga Pansus mempertanyakan komitmen SBY-Boediono dalam menjalankan UU SJSN.
"Yang jelas kami pertanyakan alasan tidak menjalankan pembahasan RUU BPJS dengan alasan menunggu reshufle," ujar Anggota Pansus RUU BPJS Rieke Diah Pitaloka, Kamis (20/10/11).
Menurut Rieke alasan reshuffle hanyalah strategi untuk buying time, seharusnya tidak ada alasan menghentikan pembahasan RUU BPJS, mengingat UU tersebut harus selesai pada 28 oktober 2011.
"Sekarang terbukti, mayoritas menteri yang ditugaskan mengawal RUU BPJS, yaitu 8 menteri tidak direshuffle," paparnya.
Penugasan delapan menteri untuk membahas RUU BPJS berdasarkan surat presiden 29 september 2010, menteri yang ditugaskan membahas UU dengan pansus BPJS adalah: Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menakertrans, Bapenas, Mensos, Menkumham, Meneg BUMN, dan MenPAN dan RB.
Padahal, lanjut Rieke, dari delapan menteri tersebut, lima menteri yang ternyata tidak direshuffle, dan hanya mereshuffle tiga menteri yaitu Meneg BUMN, MenPAN dan Menkumham. "Sebetulnya pembahasan RUU BPJS tidak bisa ditunda dengan alasan reshuffle," tegasnya.
Hal itu menurut Rieke berdasarkan pada surat penugasan yang sama, presiden mengatakan bahwa kedelapan menteri itu bisa hadir secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.
"Melihat fakta ini, saya tidak mengerti apa yang menjadi dasar pembahasan RUU BPJS baru akan dimulai lagi pada tanggal 24 Oktober. Artinya hanya menyisakan empat hari kerja sebelum penutupan masa sidang tanggal 28 oktober," sesal Rieke.
Namun, meskipun Pansus merasa kecewa, Rieke menegaskan bahwa mayoritas anggota pansus RUU BPJS tetap akan melanjutkan pembahasan mengejar target minimal subtansi selesai disepakati pada tanggal 27 Oktober.
"Tentu hal ini tidak akan mungkin tercapai jika pemerintah masih memakai startegi buying time, entah dengan alasan apalagi besok," imbuhnya.
Alhasil, Rieke menegaskan kembali bahwa SBY-Boediono memang tidak mau mensahkan RUU BPJS dan menjalankan UU SJSN sehingga rakyat tidak bisa mendapatkan 5 jaminan dasar seumur hidupnya. "Jika hal ini terjadi pemerintah SBY-Boediono secara terang-terangan telah melanggar konstitusi!" Tegas Politisi PDIP itu.