Telah dikantonginya izin Amdal dari instansi terkait itu, maka rencana pembangunan proyek PLTU Indramayu 2 akan berjalan mulus. Artinya, sudah tidak ada masalah lagi. Apalagi bila investornya sudah menyiapankan duitnya, proyek PLTU Indramayu 2 pun bisa dimulai.
Proyek PLTU Indramayu 1 memanfaatkan bahan bakar batu bara pasokan dari Kalimantan dan Sumsel untuk menguapkan air sehingga turbin penghasil energi listrik itu bergerak. Demikian juga pada proyek PLTU Indramayu 2, nanti juga memanfaatkan batu bara dari produsen yang sama.
PT. PLN (Persero) sudah memperoleh jaminan pasokan batu bara dari produsen, melalui kontrak selama 20 tahun. "Amdal untuk rencana pembangunan proyek PLTU Indramayu 2 sudah keluar dan ditandatangani oleh Kepala Kantor LH Indramayu Ir. Aep Surachman," kata Safety Engineer PT. PLN JMK Proyek PLTU Indramayu, Bambang, Kamis (9/6).
Bambang mengemukakan, lokasi proyek PLTU Indramayu 2 itu tidak dibangun di Kecamatan Sukra. Tapi di Kecamatan Patrol. Tapi lokasinya berdekatan. Sehingga tidak sulit menggabungkan kedua PLTU itu.
Dikatakan, proyek PLTU Indramayu 1 di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra, Indramayu dibangun 3 Unit Pembangkit masing-masing berdaya 330 MW (Mega Watt). Untuk operasi PLTU itu setiap hari membutuhkan 14 ribu ton batubara yang didatangkan dari Kalimantan dan Sumsel.
Saat ini, salah satu dari 3 Unit Pembangkit di PLTU di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra yang berdaya 330 MW sudah beroperasi memasok listrik interkoneksi Jawa - Bali. Unit 2 tahap komisioning dan Unit 3 akan memasuki uji coba.
Ditempat terpisah Ketua Fraksi PG DPRD Indramayu H. Dedy Rakhmatullah sempat meminta Bupati Indramayu Hj. Anna Sophannah untuk menolak rencana pembangunan proyek PLTU Indramayu 2.
Pertimbangannya, karena pada saat dilakukan pembebasan tanah untuk proyek PLTU Indramayu 1 di Desa Sumuradem ternyata dampaknya malah menyeret sejumlah pejabat Pemkab Indramayu termasuk Ketua P2T (Panitia Pembebasan Tanah) DR.H. Yance ke ranah hukum.
Kasus yang menimpa mantan bupati itu saat ini dalam proses penyidikan di tingkat Kejagung.