Rabu, 8 Oktober 2025

Kuasa Hukum Panda Menilai, Hakim Telah Melanggar Hukum

Kuasa Hukum Panda Menilai, Hakim Telah Melanggar Hukum

HUKUM
8 Juni 2011, 22:15 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Panda Nababan, Enggelina Pattiasina, M Iqbal dan Budingsih, Rabu (8/6) diwarnai perdebatan hukum. Pasalnya, pihak Panda bersikukuh meminta keterangan tiga orang saksi yang belum pernah hadir yakni, Hamka Yamdhu, Santoso HM (staf FPDIP) dan Sumarni (sekretaris Nunun Nurbaeti).

 

Permintaan ini diteruskan majelis hakim ke jaksa dengan menanyakan apakah ketiga saksi tersebut akan dipanggil atau tidak. Jaksa KPK M Rum menjawab, untuk Hamka sudah dipanggil sampai tiga kali tapi tetap tak hadir di persidangan dikarenakan sakit. Sedangkan dua saksi lainnya, jaksa beranggapan tidak terlalu ada kaitannya dengan para terdakwa. "Keterangan dia (Santoso) hanya membenarkan bahwa Fadillah staf di sekretariat PDIP. Kami merasa cukup (menghadirkan saksi), selanjutnya proses tuntutan."

 

Kuasa hukum Panda, Juniver Girsang ikut angkat bicara. Ia menuturkan berdasarkan Pasal 160 Ayat (1) huruf c KUHAP, ada kewajiban majelis hakim untuk mendengarkan keterangan para saksi baik yang menguntungkan ataupun memberatkan terdakwa.

 

Menurut Juniver, jika jaksa enggan menghadirkan ketiga saksi tersebut, pihaknya meminta majelis hakim yang dipimpin Eka Budi Prijanta mengeluarkan penetapan agar para saksi dapat hadir di persidangan.

 

"Saudara (jaksa) tidak gunakan haknya. Kami gunakan hak kami sebagaimana diatur Pasal 160 Ayat (1) huruf c KUHAP, ada kata wajib mendengar keterangan saksi, karena (tiga saksi) ada di berita acara dan pernah diperiksa penuntut umum. Kami gunakan hak kami agar saksi dihadirkan, meski statusnya memberatkan, yang penting di persidangan mencari kebenaran materiil. Majelis bisa perintahkan jaksa untuk menghadirkan ketiga saksi tersebut, kami siap menjalankan dengan menghadirkan mereka," tutur Juniver.

 

Hal tersebut disambut oleh Ketua majelis hakim Eka Budi terhadap dalih pengacara Panda. Menurut dia, dalam Pasal 160 Ayat (1) huruf c KUHAP itu tak ada kata-kata kewajiban hakim mengeluarkan perintah agar jaksa menghadirkan para saksi. "Itu sama-sama tafsir kita masing-masing. Maka semua polemik perdebatan ini majelis sepakat diselesaikan."

 

Perdebatan yang memakan waktu lebih dari satu jam itu pun berakhir buntu. Akhirnya, majelis hakim menunda persidangan beberapa saat untuk bermusyawarah apakah permintaan penasehat hukum bisa diterima atau tidak. Setelah belasan menit tertunda, sidang pun berlanjut. Alhasil majelis hakim tetap mengagendakan pembacaan tuntutan pada hari ini dan permintaan pengacara tak diikuti.

 

Sebelum tuntutan dibacakan jaksa, kuasa hukum Panda, Luhut MP Pangaribuan dan Juniver Girsang berturut-turut berkeberatan dengan sikap hakim. Menurut Juniver, sikap majelis bisa dikategorikan melanggar hukum.

 

"Sikap ini sikap yang melanggar hukum. Kami sangat keberatan apabila tuntutan dibacakan tanpa mengakomodir permintaan kami. Kami akan cari upaya jalur yang tepat untuk mencari kebenaran hukum yang materiil," ujar Juniver.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu