Permintaan ini diteruskan majelis hakim ke jaksa dengan menanyakan apakah ketiga saksi tersebut akan dipanggil atau tidak. Jaksa KPK M Rum menjawab, untuk Hamka sudah dipanggil sampai tiga kali tapi tetap tak hadir di persidangan dikarenakan sakit. Sedangkan dua saksi lainnya, jaksa beranggapan tidak terlalu ada kaitannya dengan para terdakwa. "Keterangan dia (Santoso) hanya membenarkan bahwa Fadillah staf di sekretariat PDIP. Kami merasa cukup (menghadirkan saksi), selanjutnya proses tuntutan."
Kuasa hukum Panda, Juniver Girsang ikut angkat bicara. Ia menuturkan berdasarkan Pasal 160 Ayat (1) huruf c KUHAP, ada kewajiban majelis hakim untuk mendengarkan keterangan para saksi baik yang menguntungkan ataupun memberatkan terdakwa.
Menurut Juniver, jika jaksa enggan menghadirkan ketiga saksi tersebut, pihaknya meminta majelis hakim yang dipimpin Eka Budi Prijanta mengeluarkan penetapan agar para saksi dapat hadir di persidangan.
"Saudara (jaksa) tidak gunakan haknya. Kami gunakan hak kami sebagaimana diatur Pasal 160 Ayat (1) huruf c KUHAP, ada kata wajib mendengar keterangan saksi, karena (tiga saksi) ada di berita acara dan pernah diperiksa penuntut umum. Kami gunakan hak kami agar saksi dihadirkan, meski statusnya memberatkan, yang penting di persidangan mencari kebenaran materiil. Majelis bisa perintahkan jaksa untuk menghadirkan ketiga saksi tersebut, kami siap menjalankan dengan menghadirkan mereka," tutur Juniver.
Hal tersebut disambut oleh Ketua majelis hakim Eka Budi terhadap dalih pengacara Panda. Menurut dia, dalam Pasal 160 Ayat (1) huruf c KUHAP itu tak ada kata-kata kewajiban hakim mengeluarkan perintah agar jaksa menghadirkan para saksi. "Itu sama-sama tafsir kita masing-masing. Maka semua polemik perdebatan ini majelis sepakat diselesaikan."
Perdebatan yang memakan waktu lebih dari satu jam itu pun berakhir buntu. Akhirnya, majelis hakim menunda persidangan beberapa saat untuk bermusyawarah apakah permintaan penasehat hukum bisa diterima atau tidak. Setelah belasan menit tertunda, sidang pun berlanjut. Alhasil majelis hakim tetap mengagendakan pembacaan tuntutan pada hari ini dan permintaan pengacara tak diikuti.
Sebelum tuntutan dibacakan jaksa, kuasa hukum Panda, Luhut MP Pangaribuan dan Juniver Girsang berturut-turut berkeberatan dengan sikap hakim. Menurut Juniver, sikap majelis bisa dikategorikan melanggar hukum.
"Sikap ini sikap yang melanggar hukum. Kami sangat keberatan apabila tuntutan dibacakan tanpa mengakomodir permintaan kami. Kami akan cari upaya jalur yang tepat untuk mencari kebenaran hukum yang materiil," ujar Juniver.