Pelaku dan Barang Bukti di Amankan Polsek Kalianda Polres Lamsel (Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (2/10/2025). Pelaku berinisial SA (44) ditangkap dua hari setelah melakukan aksinya.
Peristiwa berawal saat korban berinisial T (33), warga setempat, mendapati uang miliknya sebesar Rp13,1 juta yang disimpan di lemari kamar tidur hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian naik ke atap dan merusak plafon kamar tidur. Setelah mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui jalur yang sama.
Mengetahui uangnya raib, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Kalianda. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, dengan melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku SA. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Perumnas Bumi Way Urang, Kalianda, pada Sabtu (4/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, SA mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan uang hasil curian.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti uang tunai hasil kejahatan,” ujar Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai Rp13.100.000 dalam berbagai pecahan serta sepasang sandal jepit warna biru yang digunakan saat beraksi.
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat ditinggalkan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya