
Penuntut umum menjerat Ba'asyir dengan dakwaan subsideritas berlapis. Pertama, Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer Pasal 14 jo Pasal 9 UU Permberantasan Tindak Pidana Terorisme. Subsider, Pasal 14 jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11, lebi subsider lagi Pasal 15 jo Pasal 9, lebih-lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 7, lebih-lebih subsider lagi Pasal 15, dan lebih-lebih subsider lagi Pasal 13 huruf A. Namun dari pasal yang menjadi jeratan Ba'asyir, penuntut umum meyakini perbuatan Ba'asyir malanggar Pasal 14 jo Pasal 11.
Duduk di kursi pesakitan, menggunakan gamis putih berkopiah putih lengkap dengan sorban di leher, Ba'asyir terkesan tenang mendengarkan uraian penuntut umum. Dalam rekuisitornya, penuntut menilai unsur-unsur yang didakwakan telah terbukti. Tentang unsur ‘barang siapa', jaksa Andi M. Taufiq menuturkan Ba'asyir merupakan subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di muka persidangan, Ba'asyir telah menunjukkan sehat jasmani dan rohani. Bahkan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan. "Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi," ujarnya
Unsur kedua ‘menggerakan orang lain', anggota penuntut umum lainnya Iwan Setiawan menuturkan dalam pertemuan di sebuah rumah makan Abu Nawas di bilangan Matraman Jakarta Timur, Ba'asyir sempat mengutarakan adanya program jihad kepada Hariadi Usman. Karenanya, ba'asyir menghimbau agar Hariadi Usman memberikan sebagian rezekinya untuk mendukung program jihad. Namun Haris tidak mengetahui detailnya program jihad dimaksud. Hariadi pun mengamini himbauan Ba'asyir. Selang beberapa hari, memberikan uang sebesar Rp150 juta melalui Ubaid ke Ba'asyir.
Pada bagian lain, Ba'asyir pernah memberikan ceramah pengajian di Banten. Di kediaman Syarif, Ba'asyir mengadakan pembicaraan khusus tentang kebutuhan biaya tadrib. Ia menghimbau agar memberikan sebagian rezeki untuk berinfaq. SyarifAtas himbauan itu, misalnya, Syarif memberikan dana sebesar Rp200 juta. Total sumbangan dua anggota JAT mencapai Rp350 juta.
Penuntut umum menilai perbuatan terdakwa dengan menghimbau kepada kedua anggota JAT itu dikualifikasikan sebagai upaya menggerakan dengan mengumpulkan finansial dalam rangka pesiapan pelatihan militer di Aceh. "Sehingga dengan demikian unsur menggerakan orang lain telah terpenuhi," tandasnya.
Unsur ketiga ‘dengan sengaja mengumpulkan dana'. Perbuatan Ba'asyir dengan menghimbau kepada Hariadi dan Syarif Usman dikategorikan sebagai perbuatan mengumpulkan dana dalam rangka pelatihan militer yang diduga sebagai aksi terorisme. "Dengan demikian unsur dengan sengaja mengumpulkan dana telah terpenuhi," ujarnya.
Lalu, pada unsur keempat ‘dengan tujuan patut diketahui untuk tindak pidana terorisme', Iwan mengatakan pengumpulan dana yang dilakukan terdakwa dengan dipegang oleh bendahara JAT yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid tidak terlepas dari pengaruh Ba'asyir. "Dengan demikian unsur dengan tujuan patut diduga diketahui untuk tindak pidana terorisme telah terbukti," ujarnya.
Perbuatan Ba'asyir mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Nanggroe Aceh Darussalam dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Inilah pertimbangan memberatkan. Pertimbangan memberatkan lainnya, perbuatan Ba'asyir dinilai mengganggu stabilitas kemanan.
Sebagai pemuka agama, Ba'asyir seharusnya memberikan panutan dan tauladan kepada jamaahnya bukan sebaliknya malah menggerakan jamaahnya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Tidak hanya itu, Ba'asyir dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan di muka persidangan, tidak menyesali perbuatannya dan pernah menjalani masa hukuman. Sedangkan pertimbangan meringankan, Ba'asyir telah memasuki masa usia lanjut.
Usai sidang Ba'asyir hanya melontarkan kalimat pendek. "Saya sudah berjuang untuk Islam," ujarnya seraya meninggalkan gedung PN Jaksel. Sebelumnya persidangan, Ba'asyir mengatakan tak mau ambil pusing tuntutan jaksa. Menurut dia persidangan yang mendudukan dirinya di kursi pesakitan sebagai upaya rekayasa. "Saya mau dihukum mati, dihukum seumur hidup, saya tiak mau ambil pusing. Tuntutan itu rekayasa semua," tegasnya.
Penasihat hukum terdakwa Achmad Michdan menyayangkan tuntutan jaksa yang begitu berat terhadap kliennya. Michdan mengatakan tuntutan jaksa sebagai bentuk pendzoliman terhadap Ba'asyir. "Kami tidak sependapat dengan tuntutan itu, dan itu amat dzolim," tegasnya.
Dalam sidang mendatang dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu (25/5) mendatang, penasihat hukum akan menjelaskan terjadinya pelatihan militer di Aceh. Menurut dia dakwaan jaksa tidak konsisten. Sebab, penuntut uumum hanya mengaitkan dengan keterangan saksi dan persidangan lainnya yakni persidangan Ubaid dan Abdul Haris. "dakwaan itu memang berlebihan dan tidak tepat dan kami anggap dakwan itu mengacu pada persidangan Luthfi Haidaroh dan Haris," pungkasnya.