"Selain itu, sekitar 264,7 hektare lahan dijadikan konsesi pertambangan dan dikuasai sebanyak 555 perusahaan, dan sekitar 3,53 juta hektare tanah telah dikuasai oleh sebanyak 2.178 pengusaha perkebunan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA Idham Arsyad kepada Primair Online di Jakarta, Senin (27/7).
KPA juga melihat telah terjadi konflik dan sengketa agraria yang berkepanjangan, meluas dan sampai saat belum terselesaikan. KPA mencatat tidak kurang dari 40 kasus dan sengketa agraria terjadi tiap tahunnya.
"Hampir semua sengketa tersebut disertai tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi bagi rakyat. Mulai dari pembunuhan, penembakan, penahanan, penangkapan, penggusuran, teror serta intimidasi," kata Idham.
Menurutnya hal ini terjadi kekacauan sistem hukum agraria nasional. Karakter dan ciri khas dari sistem hukum agraria nasional saat ini sangat sektoral, tumpang tindih dan eksploitatif.
Idham mengatakan pembaruan agraria adalah suatu upaya sistematik dan menyeluruh yang dilakukan dalam bahasa waktu tertentu untuk menata ulang struktur agraria yang timpang dengan segala implikasinya. "Dan meletakkan kembali dasar-dasar yang kokoh bagi pembangunan sosial masyarakat pada masa selanjutnya," katanya.