Kamis, 26 Juni 2025

Sistem Elektronik Gunakan Prinsip Praduga Bersalah

Sistem Elektronik Gunakan Prinsip Praduga Bersalah

HUKUM
21 Juli 2009, 16:01 WIB
Cuplik.Com - Masih ingat kasus komplain layanan rumah sakit melalui email yang mengantarkan Prita Mulyasari ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tangerang? Atau, jual beli barang melalui internet? Mengapa Prita harus dimintai pertanggungjawaban hukum? Bagaimana pula kalau dalam transaksi jual beli tadi salah satu pihak ingkar janji? Pertanyaan demi pertanyaan bisa terus muncul seiring perkembangan penggunaan sistem elektronik dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari penarikan yang lewat anjungan tunai mandiri hingga kejahatan kerah putih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

 

Di sinilah pentingnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Penarapan tata kelola yang baik (good pratice) tidak hanya mengacu pada aspek teknik, tetapi juga manajemen dan hukum. Karena itu, menurut Edmon Makarim, Pjs Staf Ahli Bidang Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika, perlu melihat bagaimana pertanggungjawaban hukum penyelenggara sistem elektronik. Masalah ini pula antara lain yang menjadi fokus kajian Edmon saat mempertahankan disertasi doktor bidang ilmu hukum di Universitas Indonesia, 11 Juli lalu.

 

Menurut Edmon, pada dasarnya sistem elektronik menggunakan prinsip praduga bersalah, atau prinsip pertanggungjawaban berdasarkan atas kelalaian (negligence). Disebut juga presumed liability. Pria kelahiran 10 Mei 1970 ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menganut prinsip praduga bersalah. Simpulan ini bisa ditarik dari rumusan pasal 15: "Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. "Penyelengara diposisikan dalam keadaan bersalah yang dibebankan kewajiban untuk selalu bertanggung jawab, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa kesalahan atas sistem elektronik bukan merupakan kesalahannya," papar Edmon.

 

Memang, di negara dengan tradisi Common Law, ada kecenderungan prinsip pertanggungjawaban bergeser menuju prinsip pertanggungjawaban ketat atau strict liability. Tanggung jawab ketat terutama diterapkan terhadap sistem elektronik yang berdampak besar, dan berpotensi merugikan kepentingan umum yang lebih luas.

 

Dalam menangani kasus-kasus elektronik, pengadilan juga perlu memikirkan keseimbangan resiko tadi dengan kemanfaatan. Dalam konteks ini, pengadilan tetap terbuka menerapkan prinsip strict liability meskipun pasal 15 UU ITE menganut presumed liability. "Tetap terbuka peluang bagi hakim untuk menerapkan prinsip strict liability demi melindungi kepentingan umum yang lebih besar," tulis pengajar hukum telematika di Fakultas Hukum UI ini.

 

Pernyataan Edmon bukan tanpa dasar. Pasal 1367 KUH Perdata menyatakan setiap orang harus bertanggung jawab atas orang atau benda yang berada di bawah penguasaannya. Rumusan pasal 15 UU ITE pun, menurut Edmon, mengkondisikan bahwa penyelenggara negara berkewajiban memperhatikan kondisi tertentu dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

 

Meskipun ada peluang bagi hakim menyimpangi presumed liability, Edmon berpendapat bahwa hakim tetap harus melihat secara proporsional. Strict liability selayaknya hanya untuk kasus-kasus tertentu dengan memperhatikan bagaimana penyelenggara melakukan pencegahan dan manajeman resiko. Kalau misalnya kesalahan terjadi karena konsumen tidak membaca dan mengisi data secara benar, unsur kesalahan tentu tidak dapat begitu saja dibebankan kepada penyelenggara sistem elektronik.

 

Pada bagian lain penelitian disertasinya, Edmon menyayangkan belum adanya suatu standar pemeriksaan hukum dalam bidang teknologi informasi. Sejauh ini Menteri Komunikasi dan Informasi memang sudah mengeluarkan Peraturan No. 41/PER/MEN.KOM.INFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional. Tetapi Peraturan ini dinilai Edmon masih perlu direvisi, antara lain dengan memasukkan unsur kepatuhan hukum di dalamnya. Ia juga berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik yang akan diterbitkan, sistem pertanggungjawaban hukum tersebut diperjelas, baik tentang siapa saja yang bertanggung jawab maupun tentang bagaimana mekanisme pertanggungjawaban itu dilakukan menurut hukum.

 


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu