

Tiga pelaku berikut barang bukti di amankan Polsek Katibung Polres Lampung Selatan (Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung. Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan sebuah konsol PlayStation 3 yang dijual di rental gim, hingga akhirnya mengarah pada penangkapan tiga pelaku.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., membenarkan keberhasilan tersebut. Ia mengatakan, tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), seluruhnya warga Kecamatan Katibung.
“Ketiganya kami amankan setelah ditemukan barang bukti PS3 milik korban yang dijual oleh para pelaku. Dari pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya,” ujar AKP Rudi.
Kronologi Kejadian, Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelapor mendapati rumahnya telah dibobol orang tak dikenal. Pelaku masuk dengan merusak jendela, kemudian mengambil sejumlah barang berharga, antara lain: Satu unit PlayStation 3 bertuliskan khusus, Satu unit ponsel Samsung A26, Satu KTP milik warga atas nama Nurma Yulis, Satu helm NHK, Satu knalpot Kawasaki ZX25R, Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Pengungkapan Berawal dari PS3 di Rental Gim, Kasus mulai terungkap pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Unit Reskrim menerima informasi masyarakat terkait keberadaan PlayStation 3 yang identik dengan milik korban. Barang itu ditemukan di sebuah rental di Desa Sukajaya.
Petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan, kemudian melacak penjual barang tersebut hingga mengarah kepada pelaku AS, yang diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku beraksi bersama rekannya BR alias Wan, yang kemudian juga ditangkap. Penyisiran lanjutan membawa petugas pada pelaku ketiga ADS, yang diduga turut berperan dalam membobol rumah korban.
Barang Bukti Diamankan, Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya: Satu unit PlayStation 3 putih bertuliskan MOHAN DAN PUAN, Satu bilah pisau, Satu bilah pahat bergagang plastik biru, Satu unit Honda Sonic hitam, Delapan unit ponsel diduga hasil curian, Dua buku tabungan BRI, Dua BPKB kendaraan.
Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara, Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polsek Katibung masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya TKP lain serta kemungkinan pelaku tambahan yang terlibat dalam rangkaian aksi pencurian di wilayah tersebut.