“Saya tidak mengerti apa yang didakwakan JPU kepada saya Pak Hakim, sehingga saya harus dihadapkan di pengadilan”, kata Gelmok dalam persidangan.
Ditambahkannya, dalam dakwaan dia didakwa telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. “Siapa yang tidak senang,” ucap Gelmok kepada majelis hakim yang diketuai Sutadi.
Menurutnya, pada 3 Februari lalu, ia hanya berorasi damai di kantor DPRD Sumut, namun bukan untuk membuat keributan. “Jadi, isi dakwaan yang diajukan JPU terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Ia juga menanyakan kepada hakim, siapa yang mendapat kekerasan dan untuk apa membuat eksepsi (nota pembelaan) kalau dakwaan tidak jelas. Sementara hakim ketua Sutadi menyampaikan, apabila Gelmok Samosir keberatan atas dakwaan JPU, maka disarankan untuk melakukan eksepsi. "Terdakwa dapat melakukan eksepsi, bukan harus berteriak menolak dakwaan jaksa,” kata hakim.