

(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menerima audiensi jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan ini membahas kesiapan daerah dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Kepala Bapas Kelas I Bandar Lampung, Pudjiono Gunawan, mengapresiasi respons cepat Pemkab Lampung Selatan dalam menindaklanjuti regulasi baru tersebut.
“Terima kasih atas quick response Pemkab Lampung Selatan. Kami berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan KUHP baru berjalan optimal, terutama terkait pidana kerja sosial,” ujarnya.
Pudjiono menjelaskan, wilayah kerja Bapas mencakup Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran. Karena itu, kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mempersiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan mekanisme teknis di lapangan.
“Dalam KUHP baru, pidana penjara menjadi opsi terakhir. Prioritasnya adalah pidana alternatif berbasis kerja sosial. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, swasta, hingga masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama memastikan dukungan penuh Pemkab Lampung Selatan.
“Kami siap mendukung. Perangkat daerah terkait saya minta segera menindaklanjuti dan mempersiapkan langkah teknis berikutnya,” tegasnya.
Bupati Egi menambahkan bahwa seluruh proses akan mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ikuti semua SOP dan kawal bersama sebagai bentuk komitmen menciptakan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan,” ujarnya.
Audiensi ditutup dengan komitmen menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk penyusunan PKS dan skema pelaksanaan pidana kerja sosial.