

(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Pola tekanan terhadap kerja jurnalistik kembali muncul di Lampung Selatan. Seorang jurnalis IndepthNews.id diduga menerima intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp dari nomor +62 812-7481-1854 pada Senin malam, 24 November 2025, setelah berita kritik mengenai SPPG Ketapang dipublikasikan.
Pengirim pesan yang mengaku bernama Johan Efendi, diduga memiliki keterkaitan dengan SPPG Ketapang. Ia menghubungi jurnalis secara langsung dan mengirimkan pesan bernada merendahkan dan mengejek.
“Sotoy lo, sampai di mana pengetahuan lo terkait program MBG. Kasian banget sich lo,” tulis Johan disertai emoji tawa dan jempol ke bawah.
Pesan itu muncul setelah IndepthNews.id menerbitkan laporan berjudul “Empat Sekolah di Ketapang Kehilangan Jatah MBG, Kinerja Kepala SPPG Dinilai Tak Becus” yang menyoroti hilangnya ribuan paket MBG di empat SD di wilayah Ketapang.
Tak lama berselang, Johan menghapus pesan bernada intimidatif tersebut dan mengirimkan kalimat baru seolah-olah tidak mengetahui apa yang sebelumnya ia tulis.
“Salah klik ke apus lagi. Gue bilang ap tadi ia š¤£š¤£š¤£”
Langkah ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghilangkan jejak setelah melayangkan serangan verbal.
Berpotensi Langgar UU Pers, Tindakan intimidatif terhadap jurnalis dapat bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Intimidasi verbal, pelecehan, atau tekanan psikologis yang berpotensi menghambat tugas jurnalistik dapat masuk dalam kategori pelanggaran ketentuan tersebut.
Redaksi Pertimbangkan Langkah Lanjut, IndepthNews.id menegaskan bahwa jurnalis berhak bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Segala bentuk intimidasi, pelecehan verbal, atau upaya pembungkaman tidak dapat dibenarkan.
Redaksi saat ini mengkaji langkah tindak lanjut, termasuk kemungkinan melapor secara resmi jika intimidasi berulang atau berkembang menjadi ancaman yang lebih serius. (Tim)