

(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan gratifikasi serta memberantas praktik pungutan liar (pungli) di seluruh lini pelayanan publik.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Pencegahan Pungli, dan Whistle Blowing System (WBS) Tahun 2025, yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dan diikuti 114 peserta yang terdiri atas Kepala UPTD, Korwil, serta Korluh di lingkungan Dinas Pendidikan. Hadir pula Plt. Inspektur Anton Carmana, yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, serta Yusrizal, CH, S.Sos., M.Kes. dari Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung selaku narasumber.
Anton Carmana menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap batasan hukum terkait gratifikasi, sekaligus mendorong pemanfaatan WBS sebagai saluran pengaduan resmi bagi ASN maupun masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh aparatur memahami bahwa gratifikasi dan pungli bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tindak pidana yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Anton.
Sementara itu, Wabup Syaiful Anwar dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas di era keterbukaan informasi. Ia menyebut, masyarakat kini semakin kritis dan memiliki akses luas untuk mengawasi kinerja pemerintah.
“Kalau kita tidak bisa mengikuti ritme perubahan zaman, kita bukan hanya tertinggal, tapi bisa terlindas. Satu tindakan kecil yang tidak transparan bisa memunculkan stigma negatif terhadap pemerintah,” tegasnya.
Menurut Syaiful, korupsi, pungli, dan gratifikasi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga penghambat pembangunan serta perampas hak masyarakat. Karena itu, ia menegaskan tiga langkah pengendalian utama yang harus diterapkan:
1. Pengendalian Gratifikasi – ASN wajib memahami batasan penerimaan hadiah dengan prinsip tolak dan laporkan.
2. Pencegahan Pungli – Seluruh layanan publik harus bebas dari pungutan di luar ketentuan; sinergi dengan Polres Lampung Selatan perlu terus diperkuat.
3. Whistle Blowing System (WBS) – Menjadi kanal aman dan rahasia bagi pelapor untuk menjaga budaya kejujuran dan transparansi.
Wabup juga menginstruksikan agar seluruh kepala UPTD, Korwil, dan Korluh meneruskan pemahaman ini hingga ke unit kerja terbawah serta memperkuat pengawasan internal.
“Integritas harus jadi budaya, bukan slogan. Jangan lagi berpikir ‘boleh asal tidak ketahuan’, tapi pahami bahwa ‘tidak boleh karena itu salah’,” tandasnya.
Menutup sambutannya, Syaiful menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal sosial paling berharga dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sekali tercoreng oleh pungli atau gratifikasi, kepercayaan itu bisa runtuh dan sulit dipulihkan,” pungkasnya.