Puskesmas Cisitu Sumedang (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Sumedang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang kontraktor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Senin (21/5/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IIB Sumedang.
Proyek pembangunan Puskesmas itu masuk anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, dengan nilai Rp 4,7 Miliar.
"Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah mengurangi volume pekerjaan dari rancangan dasar, sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang," kata Nopridiansya di Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang.
Kepala Seksi Intelejen Nopridiansya mengatakan, tindakan para tersangka yang masing-masing berinisial I, dan RM itu, sehingga kerugian keuangan negara mencapai Rp 800 juta.
Nopridiansya menuturkan, para pelaku melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kejaksaan Negeri Sumedang berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat dan keuangan negara," katanya
Menurutnya, proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.