Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim (ism/lux)
Cuplikcom-Jakarta-Dirdik Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem disebut meloloskan proyek pengadaan perangkat Google tersebut yang sebelumnya sempat ditolak oleh Mendikbudristek era Muhadjir Effendi.
“Meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbudristek sekitar awal 2020 NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud. Padahal, surat sebelumnya tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME,” ungkap dia saat jumpa pers di Kejagung, Kamis (4/9).
Menurut Nurcahyo, alasan ME tidak merespons tawaran Google karena uji coba Chromebook pada 2019 sudah gagal. Perangkat itu dinilai tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
“Menteri sebelumnya yaitu ME tidak merespons karena uji coba Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah garis luar. Atau daerah terluar, tertinggal, terdalam atau 3T,” jelasnya.
Tak hanya itu, atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang spesifikasinya disebut sudah “mengunci” agar hanya Chrome OS yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, tim teknis juga membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi dengan mencantumkan Chrome OS secara eksplisit.
“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS. Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” ujarnya.
Kemudian, NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang diduga merugikan negara Rp 1, 98 Triliun, oleh Kejaksaan Agung.
Pasal yang disangkakan kepada Nadiem yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.