Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Edy Saputro Bersama Tim Gabungan BKSDA Lampung, Karantina Lampung (Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Tim gabungan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama BKSDA Lampung, Karantina Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung liar di area pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Edy Saputro mengatakan, ratusan burung tersebut ditemukan disembunyikan di sela-sela bangku mobil Toyota HiAce bernopol DK 7916 AH yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Burung-burung itu tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati tujuh keranjang berisi 282 ekor burung berbagai jenis. Dari jumlah itu, terdapat 18 ekor burung yang termasuk satwa dilindungi,” ujar AKP Edy, Sabtu (13/9/2025).
Burung-burung tersebut dibawa dari Blitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, dengan tujuan Cikarang, Bekasi. Jenis burung yang diamankan meliputi prenjak (130 ekor), cipow (29), jingjing batu (15), ciung (10), sogon (68), sepah hutan (2), rambatan paruh merah (9), sikatan bodoh (1), dan kipasan belang (18 ekor/dilindungi).
“Kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk proses lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelundupan satwa liar. Mari bersama-sama menjaga kelestarian fauna, karena satwa di alam adalah warisan luar biasa yang harus tetap ada untuk generasi mendatang,” tegas AKP Edy.