Politeknik Negeri Indramayu (POLINDRA) berkewajiban menyelenggarakan Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Dimana para dosen (staf pengajar) diwajibkan untuk melaksanakannya. Salah satu penyelenggaraan yang diwajibkan adalah pengabdian kepada masyarakat. Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat berupa menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan, pemanfaatan teknologi tepat guna, bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
Untuk menunjang program pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memeratakan kesejahteraan penduduk maka, tahun 2023 POLINDRA memfokuskan pengabdian masyarakatnya di Kecamatan Kertasemaya. Setelah melakukan observasi di berbagai sektor yang bisa dikembangkan di daerah Kecamatan Kertasemaya, maka dipilihkan sektor penunjang pelayanan manyarakat sebagai poin utama, yaitu di Kantor Desa Tulungagung. Dipilihnya Kantor Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya sebagai mitra pengabdian dikarenakan masih dibutuhkannya pengembangan Sistem Informasi Desa dan pelayanan mandiri untuk menunjang layanan desa secara online.
Desa Tulungagung merupakan salah desa yang berada di Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu. Desa Tulungagung dipimpin oleh kepala desa (kuwu) yang bernama Ibu Hj. Hartini. Masalah yang ada saat ini adalah belum adanya sistem layanan yang dapat membantu atau mengoptimalkan layanan desa khususnya di desa Tulungagung sehingga dibutuhkan pengembangan layanan desa mandiri melaui aplikasi OpenSID. Dimana aplikasi tersebut sudah digunakan oleh banyak desa dan memiliki banyak fitur yang dapat digunakan untuk menunjang layanan desa.
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat dan semakin canggih memberikan banyak kemudahan bagi manusia. Manajemen sistem informasi berbasis komputer dapat membantu pemerintah desa dalam melayani masyarakat Sistem layanan mandiri dapat dijadikan solusi untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi penerapan teknologi informasi kepada masyarakat. Sistem layanan mandiri dapat digambarkan sebagai alat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengurus pembuatan surat keterangan seperti Surat keterangan tidak mampu, surat keterangan kurang mampu, Surat Keterangan Domisili, surat keterangan pekerjaan, surat keterangan usaha, surat keterangan penghasilan, surat kematian, surat keterangan pindah, surat pengantar dan pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang memerlukan kecermatan dan keakuratan data. Sistem layanan mandiri harus didesain agar dapat digunakan dengan mudah oleh masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan berbeda. Sebagai alat identifikasi data kependudukan digunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), disinilah dibutuhkan alat pembaca nomor induk kependudukan. Sekaligus memberikan informasi bahwa penduduk yang bersangkutan memiliki dan membawa KTP. Setelah data kependudukan teridentifikasi oleh sistem, masyarakat dapat memilih layanan yang tertera pada layar, menginputkan data yang dibutuhkan dan selanjutnya