

Sosialisasi rekrutmen anggota KPPS oleh Panpilwu Desa Pegagan, Kecamatan Losarang. (Cuplikcom/apip)
Cuplikcom - Indramayu - Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu mulai mensosialisasikan kegiatan rekrutmen anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk 7 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang telah disiapkannya.
Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Kepala Desa) serentak wilayah Kabupaten Indramayu tahun 2025 akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2025. Dan akan ada sebanyak 139 desa yang akan menyelenggarakan gelaran pesta demokrasi tingkat lokal ini.
Salah satu desa yang akan mengikuti penyelenggaraan pemilihan Kuwu adalah Desa Pegagan. Semua tahapan telah dipersiapkan oleh jajaran Panpilwu, mulai dari tahapan pendaftaran bakal calon Kuwu sampai dengan tahapan pembentukan KPPS yang saat ini sedang disosialisasikan.
Menurut Ketua Panpilwu Desa Pegagan, Ade Suwarso, SPd., saat ini Panpilwu Desa Pegagan sedang mensosialisasikan persiapan pembentukan KPPS untuk 7 lokasi TPS yang telah disiapkan.
"Saat ini kami panitia Pilwu Desa Pegagan sedang mensosialisasikan tahapan pembentukan KPPS. Dan ada 7 lokasi TPS yang telah kita siapkan," kata Ade Suwarso Ketua Panpilwu Desa Pegagan, Sabtu (1/11/2025).
"Resminya, untuk kegiatan rekrutmen anggota KPPS akan dibuka mulai dari tanggal 3-11 Nopember 2025. Dan bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS bisa langsung datang ke sekretariat Panitia" sambungnya
Kemudian disampaikan pula oleh Ade, ada beberapa kriteria prasyarat bagi masyarakat yang akan mendaftar menjadi anggota KPPS Pilwu Desa Pegagan.
"Bagi warga yang berminat menjadi anggota KPPS harus memenuhi kualifikasi yang telah kami tentukan" ucapnya
Selanjutnya, Ade pun menguraikan beberapa kualifikasi yang harus diikuti oleh warga yang akan mendaftar jadi anggota KPPS. Diantaranya adalah :
1.Penduduk Desa Pegagan.
2.Pendidikan Minimal SMP/Sederajat.
3.Usia Minimal 17 Tahun sd 55 tahun.
4.setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, BHINEKA TUNGGAL IKA dan Cita - Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5.Mempunyai Integritas Pribadi yang Kuat,Jujur dan Adil.
6. Tidak menjadi Tim sukses calon Kuwu atau sebutan lainnya.
7.Berdomisili dalam Wilayah Kerja TPS Masing-masing.
8.Sehat Secara Jasmani dan Dibuktikan Dengan surat keterangan sehat dari pukesmas setempat.
9. Tidak ada ikatan perkawinan antar sesama panitia.
"Setiap TPS kita membutuhkan 7 orang untuk menjadi anggota KPPS dan 2 orang sebagai petugas ketertiban" pungkasnya