Jum'at, 3 Oktober 2025

P-21, Polres Pringsewu Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

P-21, Polres Pringsewu Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

HUKUM
12 Desember 2022, 17:33 WIB

CuplikCom-P-21,-Polres-Pringsewu-Limpahkan-Berkas-Dua-Tersangka-Kasus-Narkotika-ke-Kejaksaan-12122022173917-IMG-20221212-WA0013.jpg

Tersangka penyalahgunaan Narkotika (Istimewa)

Cuplikcom - Pringsewu - Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti kasus penyalahguna Narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (12/12/2022).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan bahwa pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-2086/L.8.20/Enz.1/23/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21.

"Kedua tersangka Indra Adi Dian alias Ebok (36) warga kelurahan Pringsewu Utara kecamatan Pringsewu dan Edi Slamet (44) warga Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu," terang Yudi.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Yudi, maka pihaknya melimpah tersangka berikut barang kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut.

Tersangka Indra Adi Dian Alias Ebok diamankan Polisi di rumahnya pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Dari tangan Ebok Polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah paket Narkotika jenis sabu seberat 0,913 gram berikut alat hisap.

"Sementara tersangka Edi Slamet diamankan dilokasi terpisah yakni di jalan umum Pekon Sukoharjo kecamatan Adiluwih pada Jumat (19/9/2022) pukul 20.30 WIB," lanjutnya.

Dari tangan Slamet, Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, serta 1 plastik klip berisi paket sabu.

"Atas perbuatannya, kedua  tersangka  dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun lamanya," pungkasnya.


Penulis : Ahsani Taqwin
Editor : Anan Felicio

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503