Tersangka penyalahgunaan Narkotika (Istimewa)
Cuplikcom - Pringsewu - Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti kasus penyalahguna Narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (12/12/2022).
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan bahwa pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-2086/L.8.20/Enz.1/23/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21.
"Kedua tersangka Indra Adi Dian alias Ebok (36) warga kelurahan Pringsewu Utara kecamatan Pringsewu dan Edi Slamet (44) warga Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu," terang Yudi.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Yudi, maka pihaknya melimpah tersangka berikut barang kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut.
Tersangka Indra Adi Dian Alias Ebok diamankan Polisi di rumahnya pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Dari tangan Ebok Polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah paket Narkotika jenis sabu seberat 0,913 gram berikut alat hisap.
"Sementara tersangka Edi Slamet diamankan dilokasi terpisah yakni di jalan umum Pekon Sukoharjo kecamatan Adiluwih pada Jumat (19/9/2022) pukul 20.30 WIB," lanjutnya.
Dari tangan Slamet, Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, serta 1 plastik klip berisi paket sabu.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun lamanya," pungkasnya.