Kamis, 30 Oktober 2025

Corona Menggila, Usulan PPKM Mikro Darurat Mengemuka!

Corona Menggila, Usulan PPKM Mikro Darurat Mengemuka!

SOSIAL
29 Juni 2021, 22:03 WIB

CuplikCom-Corona-Menggila,-Usulan-PPKM-Mikro-Darurat-Mengemuka!-29062021220522-20210629_215942.jpg

Aktifitas Warga di Kawasan Zona Merah Covid-19 (Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)


Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah serius dalam menahan laju penyebaran virus Covid-19. Salah satunya dengan mengambil langkah pengetatan. Langkah tersebut disebut PPKM Mikro Darurat.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (29/6/2021), wacana atau usulan pengetatan yakni Pengetatan PPKM Mikro Darurat. Direncanakan 2 Juli sampai 20 Juli 2021.

Pemerintah di bawah KPCPEN atau Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional membagi tahapan atau level PPKM Mikro.

Yakni PPKM Mikro darurat dengan atau level I di mana rata-rata kasus harian 20.000/hari dan Bed Ocupancy Rate (BOR) di atas 70%.

Kemudian yang kedua PPKM Mikro Ketat dengan kasus 10.000-20.000 per hari dan BOR 50-70%,

Sementara PPKM Mikro Sedang di level III dengan kasus 5000-20.000 kasus/hari dengan BOR 30-50%.

Kemudian level IV yakni PPKM Mikro terbatas dengan kasus kurang dari 5.000/hari dan BOR di bawah 30%.

"2 Juli kemungkinan akan ditetapkan PPKM Mikro Darurat atau level I," terang sumber tersebut.

Usulan Perubahan PPKM Mikro Darurat 2 - 20 Juli 2021

Kegiatan Perkantoran nantinya yang di zona merah dan oranye wajib 75% WFH dan 25% WFO sementara selain zona merah dan oranye WFH 50% dan WFO 50%.

Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah dan oranye wajib daring. Sedangkan zona hijau masih menanti pengaturan Kemendikbud ristek.

Nantinya restoran, warung makan sejenisnya, dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dan masih boleh makan di tempat 25% kapasitas.

Restoran yang melayani pesan antar saja diizinkan beroperasi 24 jam. Adapun di mal operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas 25%.

Ibadah juga ditiadakan di Masjid, Musholla dan Gereja serta lainnya di zona merah dan oranye. Zona hijau menanti aturan dari Kemenag.

Zona merah dan oranye juga harus menutup area publik, fasum, tempat wisata.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.