Gunawan Raka S.H, M.H, yang mewakili beberapa kreditur berkata “Pt. Grama Bazita
Cuplikcom-Jakarta- Dipengadilan Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, berlangsung sidang PKPU pencocokan Piutang Pt. Grama Bazita dimana para kreditur masih menunggu keserasian verifikasi tagihan hutang dengan pihak debitur (Pt. Grama Bazita).
Kuasa hukum Gunawan Raka S.H, M.H, yang mewakili beberapa kreditur berkata “Pt. Grama Bazita punya hutang kepada kreditur yang pada awalnya diajukan beberapa kali itu tidak jatuh pailit atau PKPU, tapi sekarang 2 bulan lalu sudah diajukan PKPU sementara, artinya semua aktivitas perusahaan ada ditangan pengurus”.
“Ternyata setelah putusan PKPU itu dibacakan lalu pengurus membuka pendaftaran kepada siapa saja yang mempunyai tagihan kepada Pt. Grama Bazita, terungkap ada 57 kreditur atau penagih hutang kepada Pt. Grama Bazita, tetapi ada yang diakui dan ada yang sengketa artinya ada utang – utang masih bermasalah dan pasti akan diputuskan oleh hakim pengawas dan pengurus, tapi agenda pertama verifikasi piutang dan agenda kedua adalah rapat pembahasan proposal perdamaian sampai detik ini saya mewakili beberapa kreditur sampai sekarang tidak ada itikat baik, karena sampai hari ini debitur tidak mengajukan proposal perdamaian, jadi saya berharap semua kreditur sepakat dipailitkan saja biar diajukan lelang serahkan kepada kuratur untuk menjual aset yang ada”, kata Raka.
Raka Menambahkan “Ada kreditur yang sudah 2 dan 3 tahun dijanjikan pembayaran tagihan tapi tidak ada kepastian kapan janji dibayarnya, bahkan sudah ada putusan pengadilan sampai hari ini tidak menunjukkan indikasi itikat baik karena tidak ada pengajuan draft proposal perdamaian dan bahkan tidak diakui tagihannya oleh debitur Pt. Grama Bazita padahal tidak didukung oleh data yang jelas alasannya, saya berharap semua tagihan diselesaikan tapi jika tidak bisa segera jatuhkan pailit meskipun hasilnya rugi dan ada beberapa teman – teman sudah melapor ke polda untuk pidananya, jika ada agenda penipuan, pemalsuan dan penggelapan, saya akan tekan agar pidananya juga diproses, harapannya uang senilai 250 Milyar yang menjadi klaim para kreditur disiapkan dan segera dibayarkan kasus selesai”.