Dalam somasi, SPR yang bertindak atas kuasa dari FX Arief Poyuono -penggugat citizen lawsuit- meminta KPU melakukan tindakan pra persidangan yakni memperbaiki akurasi DPT secara menyeluruh. Juru Bicara SPR Habiburokhman menjelaskan somasi dilayangkan karena citizen lawsuit diprediksi akan memakan waktu yang cukup lama. Sementara, pemilu akan digelar kurang dari seminggu lagi.
Dalam berkas gugatan, SPR sebenarnya sudah meminta ketua pengadilan untuk mengeluarkan putusan provisi. Isinya sama dengan somasi, meminta KPU memperbaiki akurasi DPT. Namun, hingga kini, ungkap Habib, belum ada respon dari pengadilan.
"Jika KPU melaksanakan tindakan pra persidangan tersebut maka kami mempertimbangkan untuk mencabut gugatan," ujarnya. Habib mengakui langkag SPR melayangkan somasi ketika gugatan telah didaftarkan, tidak lazim. Namun, ia menegaskan langkah SPR adalah untuk menyelamatkan legitimasi pemilu yang terancam karena banyaknya persoalan terkait DPT, khususnya di daerah.