"Ratusan obat ilegal tersebut kami temukan di dua tempat, yakni dari balai pengobatan dan apotek," ujar Kasi penyidikan Balai BPOM Semarang, Rustyawati, Selasa (31/3).
Ia menyatakan, temuan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat. Dari dua lokasi tersebut BPOM menemukan sekitar 300 jenis obat-obatan yang disimpan di dalam 30 karung dan siap edar.
Hasil penyelidikan petugas, pemilik apotek memproduksi dan mengedarkan sendiri obat-obatan tanpa dilengkapi izin tersebut dengan cara mengemasnya kecil-kecil dan diberi label menyerupai obat yang diedarkan di pasaran.
Hal serupa juga dilakukan TS, pemilik apotek SS PARMA memproduksi dan mengedarkan obat-obatan racikan di luar apotek tanpa mengantongi izin. "Rencananya, kedua pemilik dan pengedar obat-obatan tersebut akan kami periksa Rabu (1/4) mendatang," ujarnya.
Berdasarkan aturan yang ada, kedua pelaku itu melakukan aktivitas tanpa kewenangan dan keahlian melakukan pekerjaan kefarmasian dalam hal pengadaan, atau pendistribusian obat keras. Atas tindakan tersebut, sesuai pasal 81 ayat 2c, kedua pelaku dapat diancam hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda RP100 juta.