
Kepala Desa Ujungaris, Tatang Tarkilah mengungkapkan, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi masyarakatnya terkait hal tersebut, namun dirinya terbentur dalam hal penggunaan Dana tersebut.
"Kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk membangun kantor desa yang ambruk ," ungkapnya, Selasa (21/03/17).
Dia menambahkan, seperti bunyi peraturan bupati Indramayu nomor:32.B tahun 2016 tentang tata cara penetapan besaran, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2017.
"Perbup tersebut dalam pasal 18 berbunyi, Dana Desa tidak diperkenankan untuk pengadaan kendaraan bermotor roda dua(2), roda empat (4), tanah dan pembangunan kantor desa sepanjang pelayanan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa yang belum menjadi prioritas kebutuhan masyarakat dan desa belum terpenuhi," jelasnya.
Ia mengatakan, dengan peraturan bupati yang membatasi penggunaan Dana Desa dirinya akan selalu berkonsultasi kepada pihak atas yang terkait.
"Sebenarnya dalam perbup tersebut masih bisa memungkinkan untuk bisa digunakan membangun kantor desa, karena pengertian dalam pasal 18 itu masih bisa multi tafsir," tuturnya.
Bersama jajaran perangkat Desa Ujungaris, dirinya selalu mengupayakan berdiskusi untuk memecahkan persoalan ini untuk bisa mencapai keinginan masyarakatnya.
"Insya Allah kami akan selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi salah satunya terkait polemik penggunaan dana desa ini," tutupnya.