Ketua Umum Lembaga Betang Membangun, Kristiawan Bangkan memaparkan, dugaan tersebut dibuktikan dengan ditutupnya jalan yang akan diakses masyarakat sekitar untuk akses ekonomi, banyaknya penumpukan pohon, dan bukti RKT sudah habis masa waktunya.
"Mereka jelas diduga melakukan penebangan di luar RKT, menebang tidak sesuai dengan blok tebangnya, dan melakukan penimbunan kayu. Mestinya mereka melakukan tebang lalu potong terus angkat," ungkapnya, Kamis (2/6/16).
Ia menjelaskan, salah satu contohnya adalah terjadi di blok penebangan kilo meter 80 desa Tumbang Kajamei kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah.
"Mereka melakukan penimbunan kayu,
Manipulasi data terkait stock opname di TPK (Tempat Penumpukan Kayu). Bahkan ada indikasi TOK diduplikat oleh mereka," jelasnya.
Terkait adanya dugaan penebangan pohon yang dilindungi, Kristiawan mengungkapkan, terbukti dari adanya tumpukan kayu Ulin (kayu besi) di tempat tersebut.
Bukan hanya itu, lanjutnya, kecurigaan adanya illegal logging juga dibuktikan dengan tidak adanya keterlibatan para pekerja dari daerah sekitar.
"Padahal lokasi PT SBK ada di situ, tetapi pekerjanya semua dari luar," jelasnya.
Oleh karenanya pihaknya mendesak pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan untuk segera menindaklanjuti.
"Kami mohon kepada pihak terkait untuk segera melakukan tindakan serius, karena ini sangat melanggar aturan dan dapat merusak hutan di Kalimantan," tandasnya.