Cuplik.Com - Bandung: Sebanyak delapan orang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus korupsi dana kredit untuk 88 guru pada tahun 2004-2005 dengan nilai Rp 2,42 miliar milik Bank Rakyat Indonesia Unit Riung Bandung. “Akibat kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 1,6 miliar,”kata Kepala Satuan Antikorupsi Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Sony Sanjaya di kantornya, Jum'at (20/3).
Mereka adalah Mul yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai bendahara Dinas Pendidikan Kota Bandung cabang Kecamatan Kiaracondong, IAD—staf Kelurahan Sukamulya, TS—karyawan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Bandung, BW—eks karyawan BAKN Bandung, dan SJ—staf Dinas Pendidikan cabang Kiaracondong. Selain itu empat orang guru sekolah dasar yakni HS, EF, dan YH.
“Modusnya, mereka memalsukan surat pengangkatan para guru untuk jaminan mendapatkan kredit BRI dan ternyata belakangan kreditnya macet bahkan setelah jatuh tempo,”kata Sonny. Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Antikorupsi.
Kasus ini bermula ketika Mul menawarkan ke sejumlah guru dalam koordinasi instansinya, kredit lunak dari BRI unit Riung Bandung. Caranya, mengajukan permohonan dan melengkapi semua persyaratan dengan menjaminkan surat pengangkatan dirinya sebagai guru yang dikeluarkan oleh negara.
Mul mengetahui, sebagian guru itu sudah memperoleh kredit serupa dari Bank Jabar dengan menjaminkan surat pengangkatan guru. Namun perempuan itu tetap meyakinkan bahwa para guru tersebut tetap bisa memperoleh kredit dari BRI. Syaratnya cukup menyerahkan fotokopi surat pengangkatan guru kepada Mul untuk diurus. Juga bersedia memberikan imbalan kepada Mul bila kreditnya sudah mengucur.
Mul belakangan berhasil memikat 88 guru untuk menyerahkan fotokopi surat pengangkatan. Fotokopi surat-surat itu lalu ia serahkan bersama IAD kepada BW dan TS, karyawan BAKN Bandung. Oleh TS dan BW, data-data para guru dalam salinan surat pengangkatan mereka itu lalu digunakan untuk membuat surat palsu dilengkapi tanda tangan palsu dengan menggunakan blanko surat pengangkatan asli yang tersedia di BAKN.
“Surat pengangkatan guru asli tapi palsu itulah yang kemudian dijaminkan ke BRI Unit Riung Bandung (sebagai syarat untuk mendapatkan kredit),” kata Sonny.
Belakangan, imbuh dia, karena menganggap surat-surat yang dijaminkan itu otentik, BRI mengucurkan kredit kepada para guru dalam dua tahap. Tahap pertama pada September—Desember 2004 senilai Rp Rp 1,37 miliar. Tahap kedua bulan Januari—Februari 2005 senilai Rp 1.05 miliar.
“Para guru itu mendapat kucuran kredit Rp 15 juta hingga Rp 35 juta,”kata Sonny. Sementara berkat andilnya, Mul dan kawan-kawan mendapat imbalan . “Imbalannya 8 persen dibagi untuk Mul, IAD, TS, BW, dan SJ juga pimpinan di BRI Unit Riung Bandung,“imbuhnya.
Aksi korupsi tersebut baru terungkap ketika kredit para guru itu macet hingga jatuh tempo pada 2007. saat itulah kasus ini dilaporkan ke polisi dan diusut.